Soal Data Pribadi, Pemerintah Diminta Tak Bikin Bingung Masyarakat
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Sukamta meminta pemerintah segera memperjelas konsep kebijakan perlindungan data pribadi. Tujuannya agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran dan kebingungan di tengah masyarakat.
Permintaan Sukamta menyikapi imbauan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara agar masyarakat waspada terhadap keamanan data pribadi."Ini terlihat pemerintah belum punya konsep yang matang soal perlindungan data pribadi, misal soal registrasi kartu prabayar," tutur Sukamta dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/7/2018).
Dia melanjutkan, awalnya pemerintah menyampaikan satu nomor induk kependudukan (NIK) untuk tiga simcard telepon seluler. Kemudian direvisi dengan kebijakan baru 1 NIK bisa untuk banyak nomor.
"Sekarang, masyarakat diminta waspada dan tidak sembarangan memberikan data pribadi pada badan yang tidak memiliki otoritas. Ini bisa bingungkan masyarakat," tuturnya.
Sekretaris Fraksi PKS DPR ini berpendapat, masih banyak masyarakat Indonesia yang awam dengan perlindungan data. Sementara dalam berbagai keperluan, masyarakat sering diminta data-data pribadi oleh berbagai instansi.
Oleh karena itu, menurut dia, kewajiban utama perlindungan data ada pada pemerintah. "Ini tidak bisa ditunda lagi mengingat perkembangan teknologi bergerak sangat cepat dan saat ini kita sudah masuk dalam era Internet Of Thing (IoT). Pemerintah perlu perkuat regulasi perlindungan data, jika perlu pemerintah bisa hadirkan perppu terkait hal ini mengingat kebutuhan yang mendesak," tuturnya.
Menurut dia, kewaspadaan dan kesadaran masyarakat dalam perlindungan data pribadimerupakan aspek yang sangat mendasar. Hal ini hanya bisa terwujud dengan melakukan edukasi secara terus menerus kepada masyarakat.
Permintaan Sukamta menyikapi imbauan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara agar masyarakat waspada terhadap keamanan data pribadi."Ini terlihat pemerintah belum punya konsep yang matang soal perlindungan data pribadi, misal soal registrasi kartu prabayar," tutur Sukamta dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/7/2018).
Dia melanjutkan, awalnya pemerintah menyampaikan satu nomor induk kependudukan (NIK) untuk tiga simcard telepon seluler. Kemudian direvisi dengan kebijakan baru 1 NIK bisa untuk banyak nomor.
"Sekarang, masyarakat diminta waspada dan tidak sembarangan memberikan data pribadi pada badan yang tidak memiliki otoritas. Ini bisa bingungkan masyarakat," tuturnya.
Sekretaris Fraksi PKS DPR ini berpendapat, masih banyak masyarakat Indonesia yang awam dengan perlindungan data. Sementara dalam berbagai keperluan, masyarakat sering diminta data-data pribadi oleh berbagai instansi.
Oleh karena itu, menurut dia, kewajiban utama perlindungan data ada pada pemerintah. "Ini tidak bisa ditunda lagi mengingat perkembangan teknologi bergerak sangat cepat dan saat ini kita sudah masuk dalam era Internet Of Thing (IoT). Pemerintah perlu perkuat regulasi perlindungan data, jika perlu pemerintah bisa hadirkan perppu terkait hal ini mengingat kebutuhan yang mendesak," tuturnya.
Menurut dia, kewaspadaan dan kesadaran masyarakat dalam perlindungan data pribadimerupakan aspek yang sangat mendasar. Hal ini hanya bisa terwujud dengan melakukan edukasi secara terus menerus kepada masyarakat.
(dam)