Suap Perizinan di Subang, KPK Tetapkan Dirut PBM Tersangka
Sabtu, 07 Juli 2018 - 02:12 WIB

Suap Perizinan di Subang, KPK Tetapkan Dirut PBM Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, Jawa Barat, peridoe 2017-2018.
KPK menetapkan Direktur Utama PT Pura Binaka Mandiri (PBM) sekaligus Direktur Utama PT Alfa Sentra Property (ASP), Puspa Sukrisna alias Asun alias Koh Asun, sebagai tersangka pemberi suap.
Asun diduga bersama-sama dengan tersangka Miftahudin (swasta, pengusaha) melakukan suap terkait dengan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang. (Baca juga: Suap Bupati Subang, KPK Telusuri Keterlibatan Petinggi Perusahaan)
Suap diberikan Asun dan Miftahudin kepada tersangka Bupati Subang periode 2017-2018 Imas Aryumningsih, Kabid Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Subang Asep Santika, dan Data (swasta/perantara).
Untuk Imas, Asep, Data, dan Miftahuddin, sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Perkara ini bermula dari OTT terhadap Imas, Asep, Data, dan Miftahuddin pada Februari 2018. Saat penangkapan tim KPK menyita Rp337,328 juta.
Diduga total uang yang sudah diterima terkait pengurusan izin yang diajukan PT PBM dan ASP adalah Rp1,4 miliar atau Rp1,5 miliar (hasil komitmen Data dengan Imas) dari total komitmen Rp4,5 miliar Data dengan Miftahuddin.
"Untuk dugaan suap ke IA (Imas) terkait dengan perizinan perusahaan lain tentu masih dalam pengembangan. Nanti akan kita dalami," ujar Wakil Ketua KPK, Thony Saut Situmorang, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/7/2018) malam.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, menambahkan, Asun diperiksa penyidik pada Jumat (6/7). Setelah resmi tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Asun untuk 20 hari pertama terhitung Jumat ini. "PS (Asun) ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," pungkas Febri.
KPK menetapkan Direktur Utama PT Pura Binaka Mandiri (PBM) sekaligus Direktur Utama PT Alfa Sentra Property (ASP), Puspa Sukrisna alias Asun alias Koh Asun, sebagai tersangka pemberi suap.
Asun diduga bersama-sama dengan tersangka Miftahudin (swasta, pengusaha) melakukan suap terkait dengan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang. (Baca juga: Suap Bupati Subang, KPK Telusuri Keterlibatan Petinggi Perusahaan)
Suap diberikan Asun dan Miftahudin kepada tersangka Bupati Subang periode 2017-2018 Imas Aryumningsih, Kabid Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Subang Asep Santika, dan Data (swasta/perantara).
Untuk Imas, Asep, Data, dan Miftahuddin, sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Perkara ini bermula dari OTT terhadap Imas, Asep, Data, dan Miftahuddin pada Februari 2018. Saat penangkapan tim KPK menyita Rp337,328 juta.
Diduga total uang yang sudah diterima terkait pengurusan izin yang diajukan PT PBM dan ASP adalah Rp1,4 miliar atau Rp1,5 miliar (hasil komitmen Data dengan Imas) dari total komitmen Rp4,5 miliar Data dengan Miftahuddin.
"Untuk dugaan suap ke IA (Imas) terkait dengan perizinan perusahaan lain tentu masih dalam pengembangan. Nanti akan kita dalami," ujar Wakil Ketua KPK, Thony Saut Situmorang, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/7/2018) malam.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, menambahkan, Asun diperiksa penyidik pada Jumat (6/7). Setelah resmi tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Asun untuk 20 hari pertama terhitung Jumat ini. "PS (Asun) ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," pungkas Febri.
(thm)