KPK Tetapkan Dua Kadis Pemprov Jatim Tersangka, Langsung Ditahan

Sabtu, 07 Juli 2018 - 00:40 WIB
KPK Tetapkan Dua Kadis...
KPK Tetapkan Dua Kadis Pemprov Jatim Tersangka, Langsung Ditahan
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap pengawasan dan pemantauan DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) atas revisi dan pelaksanaan peraturan daerah (perda) dan penggunaan anggaran Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2016-2017 bertambah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan dua tersangka baru dan langsung ditahan.

Kedua tersangka baru itu, yakni Moch Ardi Prasetiawan selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dan M Samsul Arifien selaku Kepala Dinas Perkebunan Pemprov Jatim. ‎Ardi dan Samsul ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada sejumlah anggota DPRD Jatim.

"Dengan penetapan MAP (Ardi) dan SAR (Samsul) berarti sudah 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya KPK telah menetapkan 7 orang lainnya sebagai tersangka dari unsur DPRD dan Pemprov Jatim," ujar Wakil Ketua KPK, Thony Saut Situmorang, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/7/2018) malam.

Adapaun mereka yang sudah lebih dulu berstatus tersangka yakni Kepala Dinas Pertanian Pemprov Jatim Bambang Heriyanto; Kepala Dinas Peternakan Pemprov Jatim Rohayati, dan Anang Basuki Rahmat (ajudan dari Bambang Heryanto) sebagai pemberi suap kepada Ketua Komisi B DPRD Jatim dari Fraksi Partai Gerindra nonaktif Mochammad Basuki; Santoso (staf DPRD Jatim); Rahman Agung (staf DPRD Jatim); dan M Kabil Mubarok, mantan Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim dari Fraksi PKB yang sudah dirotasi sebagai anggota Komisi E.

Ketujuh orang tersebut sudah divonis terbukti bersalah di Pengadilan Tipikor Surabaya. Saut membeberkan, dinas yang dipimpin Ardi dan Samsul merupakan mitra kerja Komisi B DPRD Jatim.

Adapun keua tersangka baru ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (6/7). Tapi hanya Ardi yang hadir. (Baca juga: KPK Tetapkan Tiga Pejabat dan Staf DPRD Jatim )

"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, MAP (Ardi) ditahan untuk 20 hari pertama terhitung hari ini di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan tersangka SAR (Samsul) tidak hadir dan kita jadwalkan ulang pemeriksaannya Selasa, 10 Juli," tegasnya.

Kasus Ardi, Samsul dkk bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2017 lalu. Saat OTT, KPK menciduk Bambang Heriyanto, Rohayati, Anang Basuki Rahmat, Mochammad Basuki, Santoso, dan Rahman Agung, serta menyita Rp150 juta. Angka tersebut adalah hasil dari komitmen fee Rp600 juta.

Dari total uang tersebut, sebesar Rp100 juta berasal dari Rohayati, Rp50 juta dari Ardi, Rp100 juta dari Samsul, dan Rp150 juta dari Heriyanto. (Baca juga: Ketua Komisi B DPRD Jatim Diduga Terima Suap dari Empat Kadis)
(thm)
Berita Terkait
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Buronan Kasus Korupsi...
Buronan Kasus Korupsi APBD Morowali Ditangkap di Samarinda
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Mahasiswa Minta Kejagung...
Mahasiswa Minta Kejagung Usut Dugaan Korupsi APBD Kota Bekasi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Berita Terkini
Penerapan KUHP Baru...
Penerapan KUHP Baru 2026, LBH Ansor: Semangat Lepas dari Warisan Kolonial
1 menit yang lalu
Polri Janji Tindak Tegas...
Polri Janji Tindak Tegas Ormas Palak Pelaku Usaha, Lapor ke Nomor 110
2 menit yang lalu
Pastikan Subsidi Tepat...
Pastikan Subsidi Tepat Sasaran, Menteri Bahlil: Karena itu Hak Rakyat yang Tidak Mampu
23 menit yang lalu
RUU TNI Dikebut Rampung...
RUU TNI Dikebut Rampung sebelum Lebaran, Ketua Komisi I DPR: Di Politik, Paling Repot Cari Titik Temunya
28 menit yang lalu
Cak Imin Dorong Sinergi...
Cak Imin Dorong Sinergi Antarkementerian untuk Hilangkan Kemiskinan Ekstrem pada 2026
1 jam yang lalu
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
1 jam yang lalu
Infografis
KPK Tetapkan Rafael...
KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved