Commitment Fee Suap Gubernur Nanggroe Aceh Rp802,9 Miliar

Jum'at, 06 Juli 2018 - 11:59 WIB
Commitment Fee Suap...
Commitment Fee Suap Gubernur Nanggroe Aceh Rp802,9 Miliar
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, total commitment fee yang bakal diterima Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Irwandi Yusuf bersama Bupati Bener Meriah Ahmadi dan sejumlah pejabat adalah 10% dari dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pengalokasian dan penyaluran DOKA tahun anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh yang berasal dari APBN 2018 sebesar Rp8,029 triliun. KPK menemukan informasi bahwa pada April 2018, Pemprov Aceh telah mengumumkan dan membuka lelang 1.635 paket senilai Rp2,134 triliun sebagai proyek otonomi khusus (otsus) kabupaten/kota. KPK menemukan dugaan bahwa ada total 10% fee dari keseluruhan nilai DOKA 2018 yangsudahdisepakatiuntukpara pejabat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Termasuk commitment fee untuk ter sangka penerima suap Gubernur Aceh yang juga Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusufdantersangkapemberisuap BupatiBenerMeriahAhmadi.

“Dugaan fee 10% dari alokasi dana DOKA terus kami dalami. Di duga 8% untuk sejumlah pejabat di tingkat provinsi dan 2% di kabupaten. Identifikasi juga sudah kami dapatkan mulai dari pertemuan-pertemuan dan pembicaraan fee sejak awal,” ungkap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin. Jikadikalkulasi, nilai10% dari Rp8,029 triliun adalah se besar Rp802,9 miliar. Jika dihitung dari angka Rp2,134 triliun untuk 1.635 paket yang ditender pada April 2018, nilai 10% adalah sebesar Rp213,4 miliar. Febri melanjutkan, dalam kasus dugaan suap ini ada total empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal (pihak swasta yang juga ajudan pribadi Irwandi), dan T Syaiful Bahri (swasta) sebagai tersangka penerima suap dari tersangka pemberi Ahmadi. Febri memaparkan, dari temuan KPK ada keseluruhan uang Rp1,5 miliar yang sudah diberikan Ahmadi ke Irwandi, termasuk yang terakhir Rp500 juta saat terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/5). Dia menggariskan, KPK mempersilakan Irwandi dan Ahmadi membantah melakukan dugaan korupsi dalam delik suap-menyuap. Namun akan lebih baik bagi para tersangka dan pihak yang diperiksa nantinya untuk terbuka dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

Apalagi KPK sudah menemukan bahwa dalam proses transaksi suap ada penggunaan sandi komunikasi korupsi “1 meter”. Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gra tifikasi KPK itu mengatakan, Irwandi , Hendri , Ahmadi, dan Syaiful sudah dijebloskan ke empat rumah tahanan negara (rutan) berbeda pada Kamis (5/7) dalam kurun jamberbeda. Irwandi ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang terletak di bawah gedungpenun jangpada Gedung Merah Putih KPK. Ada pun Hendri di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, kemudian Ahmadi di Rutan Cabang KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur dan ter - akhir Syaiful di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Penahanan un tuk para tersangka berlaku untuk 20 hari pertama,” paparnya. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, dari temuan KPK memang ada kesepakatan antara para pihak bahwa fee terkait dengan proyek pekerjaan yang bersumber dari DOKA 2018 Provinsi Aceh adalah 10%. Menurut dia, total uang suap yang diberikan tersangka pemberi Bupati Bener Meriah Ahmadi ke tersangka penerima Gubernur Aceh Irwandi Yusuf adalah Rp1,5 miliar dalam dua tahap. Sebelum terjadi OTT dengan transaksi Rp500 juta, sudah lebih dulu ada penyerahan Rp1 miliar. Uang suap tersebut berasal atau dikumpulkan Ahmadi dari sejumlah kontraktor.

“Untukdugaan penerimaan-penerimaan lain IY (Irwandi Yusuf) selain dari AMD (Ahmadi) atau dari pihak lain termasuk kepala daerah lain tentu kita dalami. Kita kembangkan dalam penyidikan ini,” tandas Febri. Irwandi Yusuf keluar ruang steril saat akan ditahan pukul 00.37 WIB pada Kamis (5/7), sedangkan Ahmadi terlihat keluar pada pukul 15.35 WIB. Irwandi membantah melakukan kesepakatan terkait dengan commitment fee uang suap, apalagi meminta dari Ahmadi dan menerima melalui Hendri dan Syaiful dari Ahmadi.

“Saya tidak pernah bicara dengan mereka. Saya nggak pernah terima uang. Saya nggak melakukan apa pun, nggak mengatur fee, nggak mengatur proyek, nggak menerima fee, nggak ada janji menerima sesuatu,” tandas Irwandi.

Adapun Ahmadi mengaku akan bersikap kooperatif dengan KPK atas masalah hukum yang sedang dihadapinya. Dia akan memberikan penjelasan sesuai dengan yang diketahui menyangkut alokasi dana khusus untuk Kabupaten Bener Meriah.

Untuk pengajuan justice collaborator, Ahmadi mengaku sedang pikir-pikir dulu. Pasalnya saat dirinya ditangkap tidak ada barang bukti berupa uang. Tim KPK hanya menyita bundel dokumen perencanaan alokasi dana khusus yang berasal dari unit pelayanan terpadu. Dokumen tersebut sudah ada dalam sistem elektronik dan bisa diakses siapa pun.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5580 seconds (0.1#10.140)