Gaji Ke-13 Cair Bulan Ini

Selasa, 03 Juli 2018 - 08:25 WIB
Gaji Ke-13 Cair Bulan Ini
Gaji Ke-13 Cair Bulan Ini
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri akan cair pada awal Juli ini. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2018.

Dalam pasal 4 ayat 1 PP 18/2018 disebutkan pemberian penghasilan ketiga belas dibayarkan pada bulan Juli. “Pasti bulan Juli. Kan diatur PPnya seperti itu,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, Herman Suryatman, kemarin.

Meski begitu Herman mengaku belum dapat memastikan tanggal pasti pencairan tersebut. Dia mengatakan teknis pencairan ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Soal cair atau belum saya harus cek. Teknis di Kemenkeu. Nanti ada peraturan menteri keuangan bagaimana mekanisme dan prosedur pencairan,” ucapnya.

Dia berharap adanya gaji ke-13 ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan aparatur pemerintah. Pasalnya tujuan diberikannya gaji ke-13 ini adalah untuk membantu PNS menghadapi musim kenaikan kelas. “Itu alokasinya untuk membantu PNS dalam membiayai anak sekolah,” ungkapnya.

Terkait dengan jumlah yang diterima, Herman mengatakan besarannya sama seperti gaji Bulan Juni lalu. Dalam pasal 3 ayat 3 PP 18/2018 komponen untuk gaji ke-13 untuk PNS, prajurit TNI dan anggota Polri meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Sementara untuk pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

“Komponenya untuk gaji ke-13 seperti take home pay. Ada gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan kinerja. Besarannya seperti gaji bulan Juni,” ungkapnya.

Pakar Administrasi Publik Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah mengatakan pemberian gaji ke-13 tidak berpengaruh pada kinerja aparatur negara. Hal ini didasarkan pada sejarah pemberian gaji ke-13 yang tidak berkaitan dengan kinerja. “Itu tidak ada kaitannya dengan kinerja. Itu kaitannya bahwa bulan Juli anak sekolah, ada bayaran-bayaran ditahun ajaran baru. Artinya dari awal sejarahnya tidak ada kaitan dnegan kinerja. Mau ada gaji ke-13 atau tidak tidak apapun,” jelas Lina.

Lina mengatakan ke depan ada kemungkinan tidak akan ada lagi gaji ke-13 jika melihat semangat penyusunan aturan teknis tentang gaji dan tunjangan. Seperti diketahui saat ini pemerintah tengah menyusun aturan teknis UU ASN yang berkaitan dengan gaji dan tunjangan. “Semua sudah dihintung termasuk tunjangan. Ke depan sudah tidak ada tunjangan apapun. single salary system,” paparnya.

Selain menganut single salary system, pemberian gaji dan tunjangan didasarkan pada kinerja. Maka dari itu perhitungan kinerja menjadi bagian yang penting. Sementara itu Lina menilai memungkinkan untuk tunjangan semacam gaji ke-13 masuk dalam komponen.

“Bisa juga tidak melekat di dalam gaji. Jika sekarang ini SD, SMP, SMA ada beberapa yang gratis bisa dibuat kebijakan beasiswa bagi anak PNS,” ucapnya.

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan sebagaimana UU No.15/2017 mengenai APBN tahun 2018 untuk THR dan gaji ke-13 dialokasikan sebesar Rp35,76 triliun. Anggaran tersebut terdiri atas THR gaji sebesar Rp 5,24 triliun, THR untuk tunjangan kinerja Rp 5,79 triliun, THR untuk pensiunan Rp 6,85 triliun, dan gaji 13 sebesar Rp5,24 triliun. Lalu tunjangan kinerja ke-13 sebesar Rp5,79 triliun, dan pensiun ke-13 sebesar Rp6,85 triliun. “Ini mengalami peningkatan sebesar 68,9% karena tadi tahun lalu pensiunan tidak dapat THR. Dan tahun ini THR-nya termasuk di dalamnya tunjangan kinerja,” jelasnya.

Terkait waktu pembayaran, Sri Mulyani akan segera mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK). Dimana pengajuan permintaan untuk pembayaran THR oleh satuan kerja kepada kantor perbendaharaan negara dapat dimulai akhir Mei ini sampai awal Juni. (Dita Angga)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3543 seconds (0.1#10.140)