Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran di 64 TPS

Kamis, 28 Juni 2018 - 22:18 WIB
Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran di 64 TPS
Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran di 64 TPS
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan potensi pemungutan suara ulang terjadi di 64 tempat pemungutan suara (TPS).

Hal tersebut berdasarkan atas pengamatan Bawaslu pada pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Rabu 26 Juni 2018.

Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar mengatakan, TPS yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) tersebar di berbagai daerah.

"Pertama, ada di Sulawesi Utara, terdapat 11 TPS yang memungkinkan PSU. Alasannya karena adanya pembukaan kotak suara satu hari sebelum pemungutan suara, kotak suara tidak disegel, dan pencoblosan lebih dari satu kali," kata Fritz di Hotel Merlynn Park, Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Fritz melanjutkan, terdapat 35 TPS di Sulawesi Tenggara yang berpotensi dilakukan PSU karena ditemukan adanya pemilih dari TPS lain dan kotak suara sudah yang tidak disegel.

Selain Sulawesi Tenggara, kata dia, di Sulawesi barat juga terdapat satu TPS yang kemungkinan akan melakukan PSU karena ditemukannya kotak suara yang sudah terbuka.

"Untuk di Pulau Jawa ada Provinsi Jawa Timur dengan enam TPS yang memungkinkan melakukan PSU dengan alasan beberapa surat suara telah tercoblos, jumlah surat suara yang digunakan melebihi jumlah pemilih yang hadir, terdapat pemilih memilih dari TPS lain, dan penggunaan hak pilih lebih dari satu kali," papar Fritz.

Selanjutnya, kata dia, ada delapan TPS di Provinsi Riau yang memungkinkan untuk melakukan PSU. Ditemukan adanya pemilih yang memilih lebih dari sekali, surat suara kurang, KPPS mencoblos lebih dari satu kali, dan terdapat pemilih memilih dari TPS lain.

"Untuk Papua ada dua TPS, yang KPPS dan PPS mencoblos lebih dari satu kali, dan KPPS membawa lari kotak suara dan lainnya. Itu yang membuat TPS tersebut memungkinkan untuk melakukan PSU," tandasnya.

Fritz juga mengungkapkan ada TPS di daerah di tiga provinsi yang berpotensi dilakukan PSU. Penyebabnya, ditemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat. Kalimantan Tengah sebanyak dua TPS, Jambi satu TPS, dan NTT satu TPS.

"Total semua TPS yang akan melakukan PSU berjumlah 64 TPS, data ini rekap dari hari ini hingga pukul 15.00 WIB. PSU akan dilangsungkan setelah tiga hari pencoblosan," ucap Fritz
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8313 seconds (0.1#10.140)