Bawaslu Ungkap Potensi Pelanggaran Pilkada yang Muncul di TPS

Senin, 25 Juni 2018 - 18:19 WIB
Bawaslu Ungkap Potensi...
Bawaslu Ungkap Potensi Pelanggaran Pilkada yang Muncul di TPS
A A A
JAKARTA - Pemungutan dan penghitungan suara adalah tahapan utama dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2018. Setiap potensi pelanggaran yang muncul akan berpengaruh langsung terhadap prosedur pemungutan dan hasil pemilihan.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan pemetaan terhadap potensi kerawanan yang muncul di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pemetaan kerawanan menjadi cara bagi pengawas pemilu untuk mencegah terjadinya potensi pelanggaran dan kecurangan di TPS.

Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan pengumpulan data dan informasi terhadap kerawanan di TPS dilakukan oleh pengawasan TPS sepanjang
10–22 Juni 2018. Pengambilan data ini untuk mendapatkan informasi kesiapan pelaksanaan tahapan pemilihan menuju hari pemungutan suara dan kondisi mutakhir dari tahapan menuju pemungutan dan penghitungan di TPS dan sekitarnya.

Menurutnya, dari pengawasan yang dilakukan petugas Bawaslu di sejumlah lokasi TPS yang tersebar terdapat enam variabel potensi kerawanan pelanggaran Pilkada dalam TPS.

"Yaitu akurasi data pemilih (2 indikator), penggunaan hak pilih/hilangnya hak pilih (3 indikator), politik uang (3 indikator), netralitas KPPS (1 Indikator), pemungutan suara (4 indikator) dan kampanye (2 indikator)," ujar Abhan saat jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (25/6/2018).

Menurutnya, variabel akurasi data pemilih paling rawan potensial terjadi di 91.979 TPS (24%), penggunaan hak pilih/hilangnya hak pilih terjadi di 80.073 TPS (21%), pemungutan suara terjadi di 40.574 TPS (10%), politik uang terjadi di 26.789 TPS (7%), kampanye terjadi di 10735 TPS (3%) dan netralitas KPPS terjadi di 5.810 TPS (1%).

Abhan menyebut, akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih menjadi kerawanan paling tinggi disebabkan oleh faktor perekaman KTP elektronik yang belum selesai, pemenuhan elemen informasi dalam data pemilih yang kurang lengkap dan keliru, kecilnya jumlah pemilih dan tantangan pelayanan bagi pemilih disabilitas saat pemungutan suara, tidak adanya kepastian ketersediaan dukungan pemungutan suara untuk pemilih di rumah sakit dan lembaga pemasyarakatan serta lokasi TPS yang jangkauanya jauh dari tempat tinggal pemilih.

"Politik uang tetap menjadi perhatian penting menjelang pemungutan suara karena terdapat 26.860 di sekitar TPS yang terindikasi terdapat aktor dan kelompok yang berpotensi memengaruhi pemilih dengan pemberian uang dan/atau barang," tandasnya.
(kri)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Masyarakat Harus Mengutamakan...
Masyarakat Harus Mengutamakan Aspek Rasionalitas saat Pilkada
738 Bakal Pasangan Calon...
738 Bakal Pasangan Calon Terdaftar Dalam Pilkada 2020
Mencegah Konflik Pilkada...
Mencegah Konflik Pilkada Serentak
Peringatan Protokol...
Peringatan Protokol Kesehatan Pilkada Ditengah Masa Pandemi Corona
Pilkada 2020 Tanpa APD,...
Pilkada 2020 Tanpa APD, Bawaslu Ingatkan Potensi Konflik
Berita Terkini
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Febrie Adriansyah Dicecar...
Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved