KPU Bolehkan Lembaga Survei Rilis Elektabilitas Calon Saat Masa Tenang
A
A
A
JAKARTA - Berbagai lembaga survei telah merilis hasil survei mengenai elektabilitas dan kans para kandidat kepala daerah yang akan berlaga pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018.
Bahkan survei terus bermunculan menjelang perhelatan yang akan digelar pada Rabu 27 Juni 2018. Apakah KPU akan melarang rilis survei pada masa tenang menjelang pencoblosan yang dimulai sejak hari ini?
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, banyak aktivitas dilakukan masyarakat saat masa tenang, salah satunya dengan menggunakan metode survei. "Survei itu banyak, survei tentang kenerja pemilu, survei tentang pasangan calon, kan mereka semua menampilkan itu di dalam tahapan pilkada," ujar Arief di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (24/6/2018).
Arief mengatakan, dalam regulasi yang menyangkut elektabilitas pasangan calon memang tidak diatur secara rinci kapan waktunya. Menurut dia, yang diatur secara rinci adalah mengenai proses hitung cepat (quick count) hasil pilkada.
Oleh karena itu, Arief menegaskan jika ada lembaga survei yang menampilkan profil maupun elektabilitas pasangan calon diperbolehkan. Hanya saja survei harus memberikan pendidikan politik kepada masyarakat sekaligus menjelaskan sumber pendanaan yang digunakan untuk survei.
"Jadi dalam tiap rilis hal-hal seperti itu harus disampaikan supaya masyarakat tahu, oh ini dilakukan oleh si A, metode begini, biayanya oleh si A," ungkapnya.
Mantan Ketua KPU Jawa Timur ini enggan berspekulasi mengenai apakah survei yang diumumumkan pada masa tenang akan memengaruhi pemilih.
Dia hanya menegaskan, survei terkait elektabilitas pasangan calon tak diatur secara rigid. Menurut dia, undang-undang hanya mengatur larangan mengenai penghitungan cepat. "Kalau anda mengatakan ini melanggar tidak, itu harus dilihat dulu seperti apa. Akan banyak faktornya untuk menyimpulkan itu melanggar atau tidak," katanya.
Bahkan survei terus bermunculan menjelang perhelatan yang akan digelar pada Rabu 27 Juni 2018. Apakah KPU akan melarang rilis survei pada masa tenang menjelang pencoblosan yang dimulai sejak hari ini?
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, banyak aktivitas dilakukan masyarakat saat masa tenang, salah satunya dengan menggunakan metode survei. "Survei itu banyak, survei tentang kenerja pemilu, survei tentang pasangan calon, kan mereka semua menampilkan itu di dalam tahapan pilkada," ujar Arief di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (24/6/2018).
Arief mengatakan, dalam regulasi yang menyangkut elektabilitas pasangan calon memang tidak diatur secara rinci kapan waktunya. Menurut dia, yang diatur secara rinci adalah mengenai proses hitung cepat (quick count) hasil pilkada.
Oleh karena itu, Arief menegaskan jika ada lembaga survei yang menampilkan profil maupun elektabilitas pasangan calon diperbolehkan. Hanya saja survei harus memberikan pendidikan politik kepada masyarakat sekaligus menjelaskan sumber pendanaan yang digunakan untuk survei.
"Jadi dalam tiap rilis hal-hal seperti itu harus disampaikan supaya masyarakat tahu, oh ini dilakukan oleh si A, metode begini, biayanya oleh si A," ungkapnya.
Mantan Ketua KPU Jawa Timur ini enggan berspekulasi mengenai apakah survei yang diumumumkan pada masa tenang akan memengaruhi pemilih.
Dia hanya menegaskan, survei terkait elektabilitas pasangan calon tak diatur secara rigid. Menurut dia, undang-undang hanya mengatur larangan mengenai penghitungan cepat. "Kalau anda mengatakan ini melanggar tidak, itu harus dilihat dulu seperti apa. Akan banyak faktornya untuk menyimpulkan itu melanggar atau tidak," katanya.
(dam)