Ronny Korban Penganiayaan Akan Laporkan Herman Hery ke MKD DPR
A
A
A
JAKARTA - Korban penganiayaan oleh anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Herman Hery akan melaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sampai saat ini korban bernama Ronny Yuniarto Kosasih baru melaporkan ke polisi.
Kuasa hukum Ronny, Febby Sagita mengatakan, pelaporan akan dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018, 27 Juni 2018. Waktu ini dipilih agar tidak menambah kegaduhan di tengah pesta demokrasi itu.
Selain itu, saat ini pihaknya masih fokus pada proses hukum di kepolisian. "Kita memang ada rencana, tetapi ini waktunya sangat mepet. Setelah pilkada kita akan melaporkan ke MKD," ujar Febby, Kamis (21/6/2018).
(Baca juga: Dugaan Pelanggaran Kode Etik, MKD DPR Siap Proses Politikus PDIP )Dia menuturkan, polisi masih melakukan proses penyelidikan dengan memeriksa para saksi. Termasuk, kliennya selaku pelapor. "Senin itu kami dipanggil BAP. Kita mau fokus menyelesaikan satu-satu, jangan nanti dijalankan semuanya justru buat kita yang repot," ucapnya.
Peristiwa bermula ketika Ronny yang masuk ke jalur busway dihentikan oleh polisi. Dianggap melanggar lalu lintas, Ronny pun ditilang. Pada saat bersamaan, Herman Hery yang mengendarai Rolls Royce Phantom B 88 NTT juga masuk jalur busway, tepat berada di belakang mobil Ronny.
”Mungkin karena lama menunggu, Herman Hery langsung turun dari mobil dan memukul korban tanpa alasan yang jelas. Karena tidak terima atas perlakuan itu, klien kami mencoba membalas pukulannya. Tapi ajudan-ajudan Hery langsung turun dan mengeroyok korban,” kata Febby, Kamis (21/6/2018).
(Baca juga: Diduga Lakukan Penganiayaan, Anggota DPR RI Dilaporkan ke Polisi )Ironisnya, istri korban yang berupaya membantu melerai bahkan ikut dipukul oleh ajudan legislator dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) itu. “Mereka melakukan aksi pengeroyokan tanpa memedulikan dua anak korban yang masing-masing berusia 3 dan 12 tahun. Mereka syok dan menangis,” kata Febby. Siang ini Febby akan menanyakan tindak lanjut laporan kasus itu ke polisi.
Kuasa hukum Ronny, Febby Sagita mengatakan, pelaporan akan dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018, 27 Juni 2018. Waktu ini dipilih agar tidak menambah kegaduhan di tengah pesta demokrasi itu.
Selain itu, saat ini pihaknya masih fokus pada proses hukum di kepolisian. "Kita memang ada rencana, tetapi ini waktunya sangat mepet. Setelah pilkada kita akan melaporkan ke MKD," ujar Febby, Kamis (21/6/2018).
(Baca juga: Dugaan Pelanggaran Kode Etik, MKD DPR Siap Proses Politikus PDIP )Dia menuturkan, polisi masih melakukan proses penyelidikan dengan memeriksa para saksi. Termasuk, kliennya selaku pelapor. "Senin itu kami dipanggil BAP. Kita mau fokus menyelesaikan satu-satu, jangan nanti dijalankan semuanya justru buat kita yang repot," ucapnya.
Peristiwa bermula ketika Ronny yang masuk ke jalur busway dihentikan oleh polisi. Dianggap melanggar lalu lintas, Ronny pun ditilang. Pada saat bersamaan, Herman Hery yang mengendarai Rolls Royce Phantom B 88 NTT juga masuk jalur busway, tepat berada di belakang mobil Ronny.
”Mungkin karena lama menunggu, Herman Hery langsung turun dari mobil dan memukul korban tanpa alasan yang jelas. Karena tidak terima atas perlakuan itu, klien kami mencoba membalas pukulannya. Tapi ajudan-ajudan Hery langsung turun dan mengeroyok korban,” kata Febby, Kamis (21/6/2018).
(Baca juga: Diduga Lakukan Penganiayaan, Anggota DPR RI Dilaporkan ke Polisi )Ironisnya, istri korban yang berupaya membantu melerai bahkan ikut dipukul oleh ajudan legislator dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) itu. “Mereka melakukan aksi pengeroyokan tanpa memedulikan dua anak korban yang masing-masing berusia 3 dan 12 tahun. Mereka syok dan menangis,” kata Febby. Siang ini Febby akan menanyakan tindak lanjut laporan kasus itu ke polisi.
(pur)