Kasus SKL BDNI, Hakim Ingatkan Eks Direktur BI sebagai Saksi Fakta

Kamis, 21 Juni 2018 - 19:26 WIB
Kasus SKL BDNI, Hakim...
Kasus SKL BDNI, Hakim Ingatkan Eks Direktur BI sebagai Saksi Fakta
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Pengawasan Bank Indonesia (BI) Iwan R Prawiranata bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) periode 2002-2004, Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Dalam persidangan kasus pemberian Surat Keterangan Lunas SKL Bank BDNI dengan terdakwa mantan Ketua BPPN Syafruddin A Temenggung. Saksi Iwan R Prawiranata dicecar oleh penasihat hukum Ahmad Yani SH, Kamis (21/6/2018).

Berdasarkan hasil audit BPK bahwa nilai Bantuan Likuiditas Bank Indonesia BLBI sebesar Rp144,59 triliun dengan nilai jaminan yang diserahkan BI kepada BPPN hanya sebesar Rp12,34 T.

Saksi lain yang dihadirkan adalah Mualana Ibrahim, mantan Direktur Pengawasan Bank Pemerintah pada BI di era krisis moneter 1998. Dalam sesi tanya jawab Syafruddin A Temenggung menanyakan, menurut Anda, seberapa besar pengembalian asetnya?
Dijawab Iwa R Prawiranata harus sama (9 persen) yang mulia.

Belakangan diketahui bahwa BPPN mampu mengembalikan recovery rate hingga mencapai 45 persen dari total aset yang diserahkan kepada BPPN. Hal ini yang kemudian dibenarkan oleh Iwan Prawiranata, "Faktanya demikian yang mulia," katanya.

Selama persidangan, mantan Direktur Pengawasan Bank Swasta BI ini banyak menyatakan tidak tahu terkait nilai BLBI kepada masing-masing bank termasuk kepada Bank BDNI. Hal ini yang membuat pengacara terdakwa Ahmad Yani SH sampai menyatakan, "Bagaimana BI tidak bobol kalau direktur pengawasannya banyak yang tidak tahu," katanya.

Majelis hakim pun sempat mengingatkan kepada Iwan R Prawiranata, sebagai saksi fakta. "Sebagai saksi fakta Anda disumpah dan ini ada konsekuensinya, sebagai pejabat BI dengan masa tugas 30 tahun seharusnya ngelotok persoalan ini," ucapnya.

Majelis Hakim lain juga mempertanyakan kapasitas Iwan selaku direktur pengawasan. "Apa Anda tidak melakukan evaluasi tidak langsung pengucuran terus. Kan biasanya setiap termin ada evaluasi," ujar majelis hakim kepada Iwan Prawiranata.

Iwan pun menyampaikan bahwa sesuai tugasnya membaca laporan, kemudian kami panggil bank kami beri teguran. Terutama kepada bank-bank yang melakukan pelanggaran atas BMPK, Batas Maksimum Pemberian Kredit kepada group sendiri.

Praktik pelanggaran BMPK terjadi di hampir semua bank saat ity dan menjadi andil collpas-nya bank-bank swasta saat krisis 1997/1998 terjadi. Inilah yang menjadi cecaran kepada saksi Iwan yang saat itu Direktur Pengawasan BI.

Terkait persoalan ini Syafruddin Temenggung menyatakan bahwa BLBI itu urusan BI kepada bank-bank dari tahun 1998, "Saya kan Ketua BPPN tahun 2002 jadi saya tidak tahu. Karena saya bukan penerima dan penyalur BLBI," ungkapnya.
(maf)
Berita Terkait
Satgas BLBI Menangi...
Satgas BLBI Menangi Perkara Saham yang Dijaminkan Kaharudin Ongko
6 Obligor Penuhi Panggilan...
6 Obligor Penuhi Panggilan Satgas BLBI
Kepastian Hukum Bisa...
Kepastian Hukum Bisa Dorong Keberhasilan Pengembalian Duit BLBI
Panggil Kaharudin Ongko,...
Panggil Kaharudin Ongko, Satgas BLBI Tagih Utang Rp8,2 Triliun
Satgas BLBI Sudah Sita...
Satgas BLBI Sudah Sita Rp19 Triliun Aset Debitur dan Obligor
Humanika Desak Kasus...
Humanika Desak Kasus BLBI Segera Dituntaskan
Berita Terkini
Prabowo dan Jusuf Kalla...
Prabowo dan Jusuf Kalla Bahas Isu Global hingga Swasembada Energi
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Nanik S Deyang Merapat...
Nanik S Deyang Merapat ke Istana, Mau Lapor Efisiensi Anggaran MBG
Prabowo Bakal Bertemu...
Prabowo Bakal Bertemu JK
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved