Niat Kemenristek Dikti Pantau Ponsel Mahasiswa Terus Dikritik

Kamis, 07 Juni 2018 - 14:39 WIB
Niat Kemenristek Dikti Pantau Ponsel Mahasiswa Terus Dikritik
Niat Kemenristek Dikti Pantau Ponsel Mahasiswa Terus Dikritik
A A A
JAKARTA - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) diingatkan agar tidak melanggar Undang-Undang (UU) tentang Telekomunikasi dalam upaya mencegah masuknya paham radikalisme ke kampus. Namun, Anggota Komisi I DPR Arsul Sani mengakui bahwa langkah pencegahan itu harus dilakukan.

"Tetapi langkah tersebut tidak boleh melanggar hukum," ujar Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6/2018).

Dia menjelaskan jika pemantauan yang dilakukan Kemenristek Dikti terhadap telepon seluler atau media sosial mahasiswa baru itu masuk kategori penyadapan. Sehingga, kata dia, UU Telekomunikasi harus menjadi pegangan Kemenristek Dikti dalam mengawasi telepon seluler itu.

"Jangan sampai yang ingin saya ingatkan, kemudian cara pemantauannya itu dengan melanggar Undang-Undang Telekomunikasi," jelas Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Hal senada dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa. Walaupun diakui Desmond rencana Kemenristek Dikti itu merupakan itikad baik pemerintah.

"Yang jadi soal adalah ada aturan lain, ada Undang-Undang Penyadapan yang hari ini belum ada," kata Desmond.

Kemudian, dia mempertanyakan tujuan Kemenristek Dikti itu dalam rangka keamanan mahasiswa atau kepentingan negara. "Nah hari ini kan harus jelas aturannya. Kalau tidak ada aturannya, berarti pemerintah melanggar hak asasi manusia," tegas Politikus Partai Gerindra ini.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5779 seconds (0.1#10.140)