Pimpinan Instansi Diimbau Tak Berikan Cuti Tambahan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengimbau agar pimpinan instansi tidak memberikan cuti tambahan pada lebaran mendatang.
Libur lebaran untuk PNS dinilai telah cukup panjang. Imbauan tersebut disebutkan dalam Surat Edaran (SE) No. B/21/M.KT.02/2018. Seperti diketahui, cuti bersama untuk PNS berlangsung pada 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Jun i 2018.
“Hal itu dilakukan dalam rangka penegakan disiplin PNS dan untuk menjamin pelayanan publik berjalan optimal,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur dalam SE tersebut kemarin. Asman menyebut penetapan tujuh hari cuti bersama untuk Idul Fitri 1439 H dinilai sudah cukup.
Maka itu, di imbau kepada para pimpinan instansi pemerintah tidak memberikan cuti tahunan sekalipun untuk alasan mudik Lebaran 2018. “Baik sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan instansi pemerintah masing-masing, kecuali dengan alasan penting,” ungkapnya. Terlebih lagi, adanya cuti bersama tersebut sama sekali tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Sementara itu, untuk PNS yang saat cuti bersama tetap bertugas maka akan mendapatkan tambahan cuti tahunan. “PNS karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama. misalnya pegawai rumah sakit, petugas Imigrasi, Bea Cukai, lembaga pemasyarakatan, dan lain-lain,” jelasnya.
Politikus PAN itu juga meminta agar setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, pimpinan instansi dapat memastikan seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal, terutama dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Selain itu, pimpinan instansi juga diminta untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan SE tersebut, serta meneruskannya kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing sampai ke unit organisasi yang paling rendah,” ujarnya.
Asman juga menegaskan kembali larangan-larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Salah satunya kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik.
Lalu dalam SE tersebut, juga ditegaskan larangan bagi PNS menerima hadiah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Angka 8 PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. “PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya,” tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah memastikan pegawai negeri sipil (PNS) tidak akan kehilangan hak untuk cuti bersama. Kepala Biro (Karo) Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, kebijakan tersebut diatur langsung di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 11/ 2017 dan dilaksanakan lebih lanjut dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
“Hal itu tertuang dalam PP No 11 Tahun 2017 Pasal 333 ayat (3) dan Peraturan BKN No 24 Tahun 2017 Poin F yang berbunyi bahwa PNS yang karena jabatannya tidak di berikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” kata Ridwan.
Ridwan menuturkan, kebijakan ini dibuat menyusul sejumlah jabatan PNS yang menjalani tugas layanan 24 jam. Selain itu, juga jam kerja yang dimiliki berbeda dengan instansi layanan reguler.
Seperti layanan kesehatan dan penanggulangan bencana, mereka memiliki jam kerja berbeda dengan layanan lainnya. Namun begitu, dia mene gaskan bahwa ketentuan penambahan hak cuti tahunan bagi PNS tersebut tidak bisa diakumulasikan pada tahun yang berbeda. (Dita Angga)
Libur lebaran untuk PNS dinilai telah cukup panjang. Imbauan tersebut disebutkan dalam Surat Edaran (SE) No. B/21/M.KT.02/2018. Seperti diketahui, cuti bersama untuk PNS berlangsung pada 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Jun i 2018.
“Hal itu dilakukan dalam rangka penegakan disiplin PNS dan untuk menjamin pelayanan publik berjalan optimal,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur dalam SE tersebut kemarin. Asman menyebut penetapan tujuh hari cuti bersama untuk Idul Fitri 1439 H dinilai sudah cukup.
Maka itu, di imbau kepada para pimpinan instansi pemerintah tidak memberikan cuti tahunan sekalipun untuk alasan mudik Lebaran 2018. “Baik sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan instansi pemerintah masing-masing, kecuali dengan alasan penting,” ungkapnya. Terlebih lagi, adanya cuti bersama tersebut sama sekali tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Sementara itu, untuk PNS yang saat cuti bersama tetap bertugas maka akan mendapatkan tambahan cuti tahunan. “PNS karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama. misalnya pegawai rumah sakit, petugas Imigrasi, Bea Cukai, lembaga pemasyarakatan, dan lain-lain,” jelasnya.
Politikus PAN itu juga meminta agar setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, pimpinan instansi dapat memastikan seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal, terutama dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Selain itu, pimpinan instansi juga diminta untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan SE tersebut, serta meneruskannya kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing sampai ke unit organisasi yang paling rendah,” ujarnya.
Asman juga menegaskan kembali larangan-larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Salah satunya kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik.
Lalu dalam SE tersebut, juga ditegaskan larangan bagi PNS menerima hadiah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Angka 8 PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. “PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya,” tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah memastikan pegawai negeri sipil (PNS) tidak akan kehilangan hak untuk cuti bersama. Kepala Biro (Karo) Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, kebijakan tersebut diatur langsung di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 11/ 2017 dan dilaksanakan lebih lanjut dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
“Hal itu tertuang dalam PP No 11 Tahun 2017 Pasal 333 ayat (3) dan Peraturan BKN No 24 Tahun 2017 Poin F yang berbunyi bahwa PNS yang karena jabatannya tidak di berikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” kata Ridwan.
Ridwan menuturkan, kebijakan ini dibuat menyusul sejumlah jabatan PNS yang menjalani tugas layanan 24 jam. Selain itu, juga jam kerja yang dimiliki berbeda dengan instansi layanan reguler.
Seperti layanan kesehatan dan penanggulangan bencana, mereka memiliki jam kerja berbeda dengan layanan lainnya. Namun begitu, dia mene gaskan bahwa ketentuan penambahan hak cuti tahunan bagi PNS tersebut tidak bisa diakumulasikan pada tahun yang berbeda. (Dita Angga)
(nfl)