Politikus Golkar Ini Dukung PKPU Larangan Eks Napi Korutor Nyaleg

Kamis, 07 Juni 2018 - 10:27 WIB
Politikus Golkar Ini...
Politikus Golkar Ini Dukung PKPU Larangan Eks Napi Korutor Nyaleg
A A A
SOLO - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi maju Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 mendapat dukungan dari mantan Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari. KPU dinilai telah mengambil langkah yang benar dan sejalan dengan aspirasi masyarakat Indonesia sejak awal reformasi.

“Karena itu penting untuk disetujui dan didukung semua pihak,” ujar Hajriyanto saat ditemui di Kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Solo, Jawa Tengah, Rabu (6/6/2018).

Khususnya pemerintah semestinya mendukung apa yang dirumuskan KPU melalui PKPU. Mengenai kesesuaian dengan undang-undang diharapkan juga diletakkan dalam konteks aspirasi harapan rakyat Indonesia.

Dalam pandangannya, hal itu harus dilihat seimbang tak hanya mendasarkan pandangan yang legal formalistik. Namun juga harus melihat rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.

Dia menilai, masyarakat tentunya ingin memiliki sebuah lembaga perwakilan yang berwibawa, disegani, dihormati, dan dijunjung tinggi. Sehingga ketika ada upaya mengarah ke sana tentunya perlu diapresiasi.

Anggota Dewan Pakar Partai Golkar ini mencontohkan ketika melamar pekerjaan membutuhkan jaminan integritas, seperti surat keterangan berkelakuan baik. Apalagi DPR merupakan lembaga tinggi negara yang memiliki kewenangan luar biasa besar dan strategis.

Seperti membuat undang-undang, pengawasan dan peran penting lainnya. Dengan demikian, orang yang duduk di dalamnya harus memiliki jaminan mutu, dan berbobot. Meski hal itu tidak bisa diciptakan dalam satu waktu dan melalui proses pajang, serta langkah-langkah yang banyak. “Sehingga PKPU itu merupakan langkah yang penting,” ucapnya.

Terlebih pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla memiliki komitmen yang tinggi dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dengan demikian, semestinya partai politik yang masuk dalam koalisi pendukung pemerintahan sependapat dan mendukung langkah KPU.
(kri)
Berita Terkait
6 Provinsi Lumbung Suara...
6 Provinsi Lumbung Suara Partai Golkar di Pemilu 2019
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Mengenal Profil Partai...
Mengenal Profil Partai Gelora, dari Sejarah, Struktur, Asas hingga Jatidiri
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
5 Provinsi Lumbung Suara...
5 Provinsi Lumbung Suara Partai Demokrat di Pemilu 2019
Partai Golkar Daftar...
Partai Golkar Daftar Pemilu 2024
Berita Terkini
Prabowo Sindir Tamu...
Prabowo Sindir Tamu Tak Tahu Diri: Katanya Mau Dagang, Lama-lama Ngerampok
DPN IARMI: Kritik Harus...
DPN IARMI: Kritik Harus Objektif, Jangan Giring Opini Menyesatkan
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Begini Suasana Terkini di Gedung Kejagung
Boyamin Saiman Dukung...
Boyamin Saiman Dukung Kasus Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Diambil Kejagung: Tak Ada Lagi Kesan Saling Buka Borok
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved