Ketua DPR Imbau Pemda Segera Cairkan THR dan Gaji ke-13
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) diminta segera memproses pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan.
Imbauan Ketua DPR Bambang Soesatyo itu menyikapi kebingungan sejumlah kepala daerah terhadap kebijakan pencairan THR dan gaji ke-13 pada tahun 2018.
"Meminta Komisi II DPR dan Komisi XI DPR mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera memproses pencairan THR dan gaji ke-13 yang akan diberikan kepada para pegawai," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Sebab kata dia, alokasi dana untuk THR dan gaji ke-13 tersebut sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. Anggaran tersebut lanjut dia, sudah diberikan dari Pemerintah Pusat serta sudah dialokasikan dalam Dana Alokasi Umum (DAU).
"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2018 tentang Pemberian THR Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan," kata politikus partai Golkar ini.
Adapun salah satu kepala daerah yang kebingungan dengan kebijakan Pemerintah Pusat itu adalah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Bahkan, Risma mengaku keberatan memberikan THR itu dari APBD.
Imbauan Ketua DPR Bambang Soesatyo itu menyikapi kebingungan sejumlah kepala daerah terhadap kebijakan pencairan THR dan gaji ke-13 pada tahun 2018.
"Meminta Komisi II DPR dan Komisi XI DPR mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera memproses pencairan THR dan gaji ke-13 yang akan diberikan kepada para pegawai," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Sebab kata dia, alokasi dana untuk THR dan gaji ke-13 tersebut sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. Anggaran tersebut lanjut dia, sudah diberikan dari Pemerintah Pusat serta sudah dialokasikan dalam Dana Alokasi Umum (DAU).
"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2018 tentang Pemberian THR Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan," kata politikus partai Golkar ini.
Adapun salah satu kepala daerah yang kebingungan dengan kebijakan Pemerintah Pusat itu adalah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Bahkan, Risma mengaku keberatan memberikan THR itu dari APBD.
(maf)