Pendaftaran Capim LPSK Diperpanjang hingga 4 Juli 2018
A
A
A
JAKARTA - Masa pendaftaran calon pimpinan (capim) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diperpanjang hingga 4 Juli 2018.
Semula pendaftaran capim LPSK akan ditutup pada 4 Juni 2018. "Namun sehubungan dengan adanya permintaan dari berbagai pihak, Pansel memperpanjang masa pendaftaran sampai dengan 4 Juli 2018 karena libur panjang Hari Raya Idul Fitri," kata Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) LPSK Harkristuti Harkrisnowo dalam siaran pers LPSK kepada SINDOnews, Senin (4/6/2018).
Dia menjelaskan, masa kerja tujuh pimpinan LPSK akan berakhir pada bulan Oktober 2018. Sehubungan dengan hal ini, LPSK telah membentuk Pansel yang bertugas memilih 21 calon pimpinan LPSK untuk diserahkan kepada Presiden Republik.
Selanjutnya, kata dia, Presiden kemudian akan memilih dan memberikan 14 nama kepada DPR. Kemudian DPR akan memilih tujuh di antara 14 nama tersebut.
Harkristuti mengajak seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar. Menurut dia, LPSK sangat memerlukan pimpinan berkualitas, memiliki integritas, komitmen, dan independensi untuk memberikan pelayanan, pemberian perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana.
Para calon dipersilakan untuk mengirimkan berkas ke alamat LPSK di Jalan Raya Bogor KM 24 Nomor 47-49, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur 13750. Berkas elektronik dapat dikirimkan terlebih dahulu melalui email ke [email protected].
Semula pendaftaran capim LPSK akan ditutup pada 4 Juni 2018. "Namun sehubungan dengan adanya permintaan dari berbagai pihak, Pansel memperpanjang masa pendaftaran sampai dengan 4 Juli 2018 karena libur panjang Hari Raya Idul Fitri," kata Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) LPSK Harkristuti Harkrisnowo dalam siaran pers LPSK kepada SINDOnews, Senin (4/6/2018).
Dia menjelaskan, masa kerja tujuh pimpinan LPSK akan berakhir pada bulan Oktober 2018. Sehubungan dengan hal ini, LPSK telah membentuk Pansel yang bertugas memilih 21 calon pimpinan LPSK untuk diserahkan kepada Presiden Republik.
Selanjutnya, kata dia, Presiden kemudian akan memilih dan memberikan 14 nama kepada DPR. Kemudian DPR akan memilih tujuh di antara 14 nama tersebut.
Harkristuti mengajak seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar. Menurut dia, LPSK sangat memerlukan pimpinan berkualitas, memiliki integritas, komitmen, dan independensi untuk memberikan pelayanan, pemberian perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana.
Para calon dipersilakan untuk mengirimkan berkas ke alamat LPSK di Jalan Raya Bogor KM 24 Nomor 47-49, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur 13750. Berkas elektronik dapat dikirimkan terlebih dahulu melalui email ke [email protected].
(dam)