Fadli Zon Nilai Vonis Bebas Alfian Tanjung Sudah Tepat
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai vonis bebas yang diberikan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kepada Alfian Tanjung dalam kasus dugaan ujaran kebencian sudah tepat. Pasalnya, cuitan Alfian Tanjung yang menyebut 85% kader PDIP adalah kader Partai Komunis Indonesia (PKI) diakuinya bukan tindakan pidana.
"Saya kira keputusan majelis hakim untuk membebaskan saudara Alfian Tanjung sudah sangat tepat," ujar Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Sebab, dia menilai maksud cuitan Alfian Tanjung di media sosial itu untuk lebih waspada terhadap bahaya laten komunisme. Sehingga, cuitan Alfian Tanjung itu dianggapnya sesuai dengan Pancasila.
"Karena kan PKI ini lah yang mau mengganti Pancasila menjadi komunisme dan sebagainya dan ada payung hukumnya juga, ada undang-undangnya juga," kata Wakil Ketua DPR ini.
Dia menambahkan, Alfian Tanjung seringkali mengingatkan bahaya komunisme di berbagai kesempatan acara dan dirinya pun menilainya positif.
"Saya kira ini wujud komitmen dan kecintaan pada Pancasila dan NKRI, bukan sebaliknya jangan dikriminalisasi," tutup legislator asal Bogor, Jawa Barat ini.
"Saya kira keputusan majelis hakim untuk membebaskan saudara Alfian Tanjung sudah sangat tepat," ujar Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Sebab, dia menilai maksud cuitan Alfian Tanjung di media sosial itu untuk lebih waspada terhadap bahaya laten komunisme. Sehingga, cuitan Alfian Tanjung itu dianggapnya sesuai dengan Pancasila.
"Karena kan PKI ini lah yang mau mengganti Pancasila menjadi komunisme dan sebagainya dan ada payung hukumnya juga, ada undang-undangnya juga," kata Wakil Ketua DPR ini.
Dia menambahkan, Alfian Tanjung seringkali mengingatkan bahaya komunisme di berbagai kesempatan acara dan dirinya pun menilainya positif.
"Saya kira ini wujud komitmen dan kecintaan pada Pancasila dan NKRI, bukan sebaliknya jangan dikriminalisasi," tutup legislator asal Bogor, Jawa Barat ini.
(kri)