Alfian Bebas, Aparat Diimbau Bijak dan Teliti Jerat Seseorang
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membebaskan terdakwa Ustaz Alfian Tanjung atas dugaan ujaran kebencian. Hakim menilai, ustaz yang kerap berceramah mengenai kebangkitan komunisme tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan.
Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima), Sya'roni menilai, Bebasnya Alfian Tanjung membuktikkan tidak semua yang dituduhkan aparat benar di mata hukum.
"Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi aparat untuk lebih hati-hati teliti dan seksama dalam menjerat seseorang," ujar Sya'roni saat dihubungi SINDOnews, Kamis (31/5/2018).
Roni sapaan akrabnya memandang bahwa, meskipun belum berkekuatan hukum tetap, namun setidaknya kemenangan Alfian Tanjung kemarin bisa menjadi modal bagi pihak-pihak tertentu untuk mencibir kinerja aparat penegak hukum.
Menurut dia, adanya cibiran masyarakat jelas merugikan institusi aparat tersebut, di mana kewibawaanya bisa terdegradasi oleh ketidakprofesionalan dalam menangani suatu kasus.
Maka itu Roni berharap, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi para aparat untuk lebih cermat menjerat seseorang. "Jangan sampai kekalahan ini dijadikan pembenaran oleh pihak-pihak tertentu untuk melontarkan tuduhan terjadinya kriminalisasi terhadap ulama," pungkasnya.
Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima), Sya'roni menilai, Bebasnya Alfian Tanjung membuktikkan tidak semua yang dituduhkan aparat benar di mata hukum.
"Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi aparat untuk lebih hati-hati teliti dan seksama dalam menjerat seseorang," ujar Sya'roni saat dihubungi SINDOnews, Kamis (31/5/2018).
Roni sapaan akrabnya memandang bahwa, meskipun belum berkekuatan hukum tetap, namun setidaknya kemenangan Alfian Tanjung kemarin bisa menjadi modal bagi pihak-pihak tertentu untuk mencibir kinerja aparat penegak hukum.
Menurut dia, adanya cibiran masyarakat jelas merugikan institusi aparat tersebut, di mana kewibawaanya bisa terdegradasi oleh ketidakprofesionalan dalam menangani suatu kasus.
Maka itu Roni berharap, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi para aparat untuk lebih cermat menjerat seseorang. "Jangan sampai kekalahan ini dijadikan pembenaran oleh pihak-pihak tertentu untuk melontarkan tuduhan terjadinya kriminalisasi terhadap ulama," pungkasnya.
(maf)