Alfian Tanjung Bebas, Yusril: Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat!

Rabu, 30 Mei 2018 - 16:35 WIB
Alfian Tanjung Bebas,...
Alfian Tanjung Bebas, Yusril: Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat!
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra bersyukur Ustaz Alfian Tanjung divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).

Yusril menilai perbuatan Alfian memang ada dan terbukti, tetapi apa yang dilakukannya bukan tindak pidana, sehingga dia dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum. (Baca juga: Hakim PN Jakarta Pusat Vonis Bebas Alfian Tanjung )

Dia mengatakan, majelis hakim berpendapat Alfian hanya meng-copy paste tulisan politikus PDIP Ribka Tjiptaning dalam buku berjudul Aku Bangga Jadi Anak PKI.

"Tulisan dalam buku Dr Ribka tidak pernah dibantah oleh pimpinan PDIP. Buku itu beredar bebas dan telah dicetak sekitar 2 juta eksemplar. Namun anehnya, Sekjen PDIP yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan mengatakan tidak tahu tentang buku Dr Ribka Tjiptaning itu," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/5/2018).

Dengan demikian apa yang dikutip Alfian, kata dia, tidak termasuk ujaran kebencian sebagaimana dimaksud oleh Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik."Maka demi keadilan, Alfian harus dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum," kata pakar hukum tata negara ini.

Yusril pernah dihadirkan dalam sidang Alfian. Kapasitasnya sebagai ahli untuk dimintai pendapatnya apa yang dilakukan Alfian termasuk tindak pidana atau bukan.

Dia mengatakan saat itu dirinya berpendapat Alfian berbicara sebagai warga negara yang dijamin haknya untuk mengekspresikan pendapat, tanpa harus dianggap ucapannya sebagai ujaran kebencian.

Yusril memuji keberanian Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang memutus perkara secara adil, tanpa khawatir tekanan penguasa yang akhir-akhir ini sering mengkriminalisai ulama, ustaz dan aktivis Islam.

“Saya berharap perkara Ustaz Alfian Tanjung selesai, karena terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum mestinya tidak ada banding dan kasasi. Karena itu mari kita junjung tinggi demokrasi dan kebebasan menyatakan pendapat,” kata Yusril
(dam)
Berita Terkait
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Dituduh Gelapkan Uang...
Dituduh Gelapkan Uang Arisan Rp724 Juta, Krisna Mukti Laporkan Balik Tessa Mariska ke Polisi
Berita Terkini
TNI Jaga Semua Kejaksaan,...
TNI Jaga Semua Kejaksaan, Hendardi: Bertentangan dengan Konstitusi
33 menit yang lalu
Yogyakarta Jadi Tuan...
Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Yudhoyono Institute Lecture Series 2025
1 jam yang lalu
AHY Soroti Tantangan...
AHY Soroti Tantangan dan Peluang Keberlanjutan di Indonesia
2 jam yang lalu
3 Pati TNI Resmi Naik...
3 Pati TNI Resmi Naik Pangkat Jadi Bintang 3 di Awal Mei 2025, Ini Daftar Nama dan Profil Singkatnya
3 jam yang lalu
Waisak 2025, Menag:...
Waisak 2025, Menag: Momen Menanamkan Kebajikan dan Kebijaksanaan
4 jam yang lalu
Inovasi Daerah: Menjawab...
Inovasi Daerah: Menjawab Keterbatasan Fiskal dan Disrupsi Global
5 jam yang lalu
Infografis
Prancis Desak Israel...
Prancis Desak Israel Mundur dari Dataran Tinggi Golan Suriah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved