Alfian Tanjung Bebas, Yusril: Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat!

Rabu, 30 Mei 2018 - 16:35 WIB
Alfian Tanjung Bebas,...
Alfian Tanjung Bebas, Yusril: Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat!
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra bersyukur Ustaz Alfian Tanjung divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).

Yusril menilai perbuatan Alfian memang ada dan terbukti, tetapi apa yang dilakukannya bukan tindak pidana, sehingga dia dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum. (Baca juga: Hakim PN Jakarta Pusat Vonis Bebas Alfian Tanjung )

Dia mengatakan, majelis hakim berpendapat Alfian hanya meng-copy paste tulisan politikus PDIP Ribka Tjiptaning dalam buku berjudul Aku Bangga Jadi Anak PKI.

"Tulisan dalam buku Dr Ribka tidak pernah dibantah oleh pimpinan PDIP. Buku itu beredar bebas dan telah dicetak sekitar 2 juta eksemplar. Namun anehnya, Sekjen PDIP yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan mengatakan tidak tahu tentang buku Dr Ribka Tjiptaning itu," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/5/2018).

Dengan demikian apa yang dikutip Alfian, kata dia, tidak termasuk ujaran kebencian sebagaimana dimaksud oleh Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik."Maka demi keadilan, Alfian harus dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum," kata pakar hukum tata negara ini.

Yusril pernah dihadirkan dalam sidang Alfian. Kapasitasnya sebagai ahli untuk dimintai pendapatnya apa yang dilakukan Alfian termasuk tindak pidana atau bukan.

Dia mengatakan saat itu dirinya berpendapat Alfian berbicara sebagai warga negara yang dijamin haknya untuk mengekspresikan pendapat, tanpa harus dianggap ucapannya sebagai ujaran kebencian.

Yusril memuji keberanian Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang memutus perkara secara adil, tanpa khawatir tekanan penguasa yang akhir-akhir ini sering mengkriminalisai ulama, ustaz dan aktivis Islam.

“Saya berharap perkara Ustaz Alfian Tanjung selesai, karena terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum mestinya tidak ada banding dan kasasi. Karena itu mari kita junjung tinggi demokrasi dan kebebasan menyatakan pendapat,” kata Yusril
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8628 seconds (0.1#10.140)