Alfian Tanjung Bebas, Yusril: Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat!

Rabu, 30 Mei 2018 - 16:35 WIB
Alfian Tanjung Bebas,...
Alfian Tanjung Bebas, Yusril: Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat!
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra bersyukur Ustaz Alfian Tanjung divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).

Yusril menilai perbuatan Alfian memang ada dan terbukti, tetapi apa yang dilakukannya bukan tindak pidana, sehingga dia dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum. (Baca juga: Hakim PN Jakarta Pusat Vonis Bebas Alfian Tanjung )

Dia mengatakan, majelis hakim berpendapat Alfian hanya meng-copy paste tulisan politikus PDIP Ribka Tjiptaning dalam buku berjudul Aku Bangga Jadi Anak PKI.

"Tulisan dalam buku Dr Ribka tidak pernah dibantah oleh pimpinan PDIP. Buku itu beredar bebas dan telah dicetak sekitar 2 juta eksemplar. Namun anehnya, Sekjen PDIP yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan mengatakan tidak tahu tentang buku Dr Ribka Tjiptaning itu," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/5/2018).

Dengan demikian apa yang dikutip Alfian, kata dia, tidak termasuk ujaran kebencian sebagaimana dimaksud oleh Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik."Maka demi keadilan, Alfian harus dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum," kata pakar hukum tata negara ini.

Yusril pernah dihadirkan dalam sidang Alfian. Kapasitasnya sebagai ahli untuk dimintai pendapatnya apa yang dilakukan Alfian termasuk tindak pidana atau bukan.

Dia mengatakan saat itu dirinya berpendapat Alfian berbicara sebagai warga negara yang dijamin haknya untuk mengekspresikan pendapat, tanpa harus dianggap ucapannya sebagai ujaran kebencian.

Yusril memuji keberanian Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang memutus perkara secara adil, tanpa khawatir tekanan penguasa yang akhir-akhir ini sering mengkriminalisai ulama, ustaz dan aktivis Islam.

“Saya berharap perkara Ustaz Alfian Tanjung selesai, karena terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum mestinya tidak ada banding dan kasasi. Karena itu mari kita junjung tinggi demokrasi dan kebebasan menyatakan pendapat,” kata Yusril
(dam)
Berita Terkait
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
Infografis
Kapolri Mutasi 67 Perwira...
Kapolri Mutasi 67 Perwira Tinggi dan Perwira Menengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved