KPK Uji Keseriusan Zumi Zola Ajukan Status Justice Collaborator

Selasa, 29 Mei 2018 - 15:00 WIB
KPK Uji Keseriusan Zumi...
KPK Uji Keseriusan Zumi Zola Ajukan Status Justice Collaborator
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangkan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan status JC akan diberikan kepada tersangka kasus korupsi bila yang bersangkutan kooperatif dan membantu KPK mengungkap pihak-pihak yang terlibat korupsi. Pihaknya akan melihat sejauh mana keseriusan Zumi dalam mengajukan status JC.

"Kita akan melihat keseriusan pengajuan tersebut serius atau tidak," ujar Febri di Jakarta, Selasa (29/5/2018).

Masih kata Febri, keseriusan seseorang dalam mengajukan JC setidaknya ditunjukkan dengan pengakuan perbuatan yang ia lakukan, bersikap kooperatif hingga membuka peran pihak lain secara signifikan.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi, Zumi Zola mengajukan justice collaborator kepada KPK. Status itu diajukan Zumi melalui kuasa hukumnya, pekan lalu.

Zumi bersama Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Jambi. Keduanya diganjar dengan Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6735 seconds (0.1#10.140)