Menkumham Harap Terorisme Berkurang dengan UU Baru

Jum'at, 25 Mei 2018 - 14:22 WIB
Menkumham Harap Terorisme...
Menkumham Harap Terorisme Berkurang dengan UU Baru
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR tadi.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pun mengharapkan UU baru itu dapat mengurangi tindak pidana terorisme di Indonesia.

"Diharapkan dengan adanya UU ini dapat mencegah atau mengurangi setidak-tidaknya tindak pidana terorisme," kata Yasonna Laoly di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Karena lanjut dia, aparat dalam UU yang baru itu diberikan kewenangan untuk menindak terduga teroris dalam upaya pencegahannya. "Jadi, kalau ada perbuatan persiapan semua sudah bisa dimungkinkan oleh UU," ucapnya.

Dirinya pun berterima kasih kepada DPR yang dianggapnya telah bekerja sama dengan pemerintah secara baik dalam merevisi UU tersebut. Dia pun memastikan bahwa hasil revisi UU itu segera diundangkan setelah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Sehingga, dia melanjutkan, UU baru hasil revisi itu akan segera berlaku. Selain itu, dia juga berharap agar UU yang baru itu nantinya bisa digunakan secara bertanggung jawab oleh Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan TNI.

"Juga jaksa yang nanti akan menuntut, hakim kalau dia akan memutus," katanya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7764 seconds (0.1#10.140)