Pengesahan RUU Antiterorisme Dipastikan Mulus

Jum'at, 25 Mei 2018 - 12:26 WIB
Pengesahan RUU Antiterorisme...
Pengesahan RUU Antiterorisme Dipastikan Mulus
A A A
JAKARTA - Pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) bakal berjalan mulus di DPR.

Pertentangan mengenai definisi terorisme yang sebelumnya mengemuka, kini sudah tidak ada lagi. Sepuluh fraksi di DPR sepakat memilih alternatif definisi kedua di mana memuat frasa motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan. Ang gota pansus yang hadir pun hanya satu orang dari masing-masing perwakilan fraksi ditambah 3 orang pimpinan pansus.

Mereka merupakan anggota yang sejak awal ditugaskan untuk duduk di pansus. Tidak terlihat adanya gelagat voting dalam pengambilan keputusan. Bahkan, DPR sudah menjadwalkan adanya rapat paripurna dengan jadwal pengesahan RUU Antiterorisme pada Jumat (25/5) pagi.

PDIP yang sebelumnya memilih alternatif satu tanpa adanya frasa motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan, berubah memilih alternatif kedua.

“Terkait definisi tidak kami sampaikan dalam pandangan, jadi keputusan terkait definisi kami dengan mempertimbangkan upaya terpadu, sistemik, dan masif harus dilakukan. Dan mendukung pemerintah. Ke depan kita punya agenda internasional, ada IMP World Bank Forum, Asian Games. Ini untuk memperkuat dukungan pada pemerintah. PDI Perjuangan mengambil alternatif dua,” kata anggota pansus dari Fraksi PDIP Risa Mariska dalam raker di Gedung DPR, Jakarta, kemarin malam.

Sama halnya dengan PKB yang sebelumnya memilih alternatif pertama. Perwakilan Fraksi PKB M Toha juga mengatakan bahwa fraksinya memilih alternatif kedua.

Rapat kerja (raker) Panitia Khusus (Pansus) RUU Antiterorisme yang dimulai pukul 20.15 malam itu dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kabaintelkam Mabes Polri Komjen Pol Lutfi Lubihanto, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris Komjen Pol Suhardi Alius.

Hingga berita ini diturunkan, pukul 10.01 malam belum ada kesimpulan akhir, pihak pemerintah pun belum menyampaikan pandangannya. Namun, Menkumham Yasonna H Laoly sebelum raker sempat menyampaikan bahwa pemerintah menginginkan RUU ini disahkan secara musyawarah mufakat. “Musyawarah. (Optimis besok paripurna?) Insya Allah,” ujarnya. (Kiswondari)
(nfl)
Berita Terkait
BREAKING NEWS, Densus...
BREAKING NEWS, Densus 88 Antiteror Tangkap Teroris di Bekasi
Terkait ISIS, Ini Identitas...
Terkait ISIS, Ini Identitas Lengkap Terduga Teroris di Bekasi
Pria Australia Didakwa...
Pria Australia Didakwa UU Terorisme karena Serukan Pembunuhan Muslim
BNPT dan LPSK Bahas...
BNPT dan LPSK Bahas PP Perlindungan Korban Terorisme
Geledah Rumah Terduga...
Geledah Rumah Terduga Teroris di Bekasi, Densus 88 Sita Senjata Api dan Amunisi
Seorang WNI Jadi Orang...
Seorang WNI Jadi Orang Pertama yang Diadili di Bawah UU Terorisme Baru Filipina
Berita Terkini
Kelakar Bahlil di Hadapan...
Kelakar Bahlil di Hadapan Prabowo: Koalisi Aman
Mobil Inafis Polres...
Mobil Inafis Polres Jakpus Sambangi Kantor BGN, Ada Apa?
KPK Panggil Sekda dan...
KPK Panggil Sekda dan Anggota DPRD terkait Kasus Bupati Muara Enim
Audit Media Sosial:...
Audit Media Sosial: Langkah Penting yang Sering Kita Lupakan
Sahroni Dukung Polri...
Sahroni Dukung Polri Tuntaskan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout
Mantan Sekjen MPR Maruf...
Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa KPK di Kasus Gratifikasi
Infografis
Pasal-pasal di RUU Penyiaran...
Pasal-pasal di RUU Penyiaran yang Mengancam Kebebasan Pers
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved