Anggaran Ibadah Haji 2018 Ditambah Rp550 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) bersama DPR dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sepakat untuk menambah anggaran haji 2018 sebesar Rp550 miliar.
Tambahan anggaran ini disiapkan menyusul lemahnya nilai mata uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) dan Saudi Arabia Riyal (SAR). Tambahan anggaran ini tidak dibebankan kepada para calon jamaah haji karena hampir sebagian besar sudah melakukan pelunasan pembayaran.
Namun dana tambahan tersebut akan diambil dari kas dana haji yang dikelola BPKH. Dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dan Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimayu di Gedung DPR, Jakarta, kemarin, disepakati adanya perubahan biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji 2018.
Lukman mengatakan, sejak 2016 biaya penyelenggaraan ibadah haji ditentukan berdasarkan mata uang rupiah. Sementara di sisi lain, belanja haji hampir semuanya atau sekitar 90% menggunakan mata uang SAR dan USD.
“Dulu satu riyal Saudi setara 3.570, sekarang satu riyal Saudi sudah mencapai Rp3.784 dan fluktuasi mata uang terus berlangsung sehingga harus ada penyesuaian,” ujar Menag.
Menurut dia, kebutuhan tam bahan anggaran menyusul selisih kurs mata uang ini mencapai Rp550 miliar. Penggunaan anggaran tersebut memerlukan payung hukum berupa keputusan presiden (keppres) dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari DPR.
Dijelaskan, dana pengeluaran penyelenggaraan haji terdiri atas uang jamaah dan dari Tim Pemandu Haji Daerah TPHD. Ini sudah diatur dalam Keppres No 7/2018 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sumber pengeluaran penyelenggaraan ibadah haji lainnya dari kas haji yang di kelola BPKH dalam bentuk operasional di Arab Saudi dan biaya hidup serta kebutuhan lainnya.
Menag berharap, ke depan BPIH 2019 dan seterusnya dibayarkan dengan mata uang rupiah, tetapi mengacu pada kurs USD seperti sebelum 2016 sehingga ketika ada fluktuasi nilai mata uang seperti yang terjadi saat ini tidak memengaruhi kebutuhan BPIH.
“Dulu (2016) ada pasal pembiayaan di dalam negeri harus dilakukan dengan mata uang rupiah. Sementara untuk haji, (sebagian besar) pembayaran dilakukan dengan riyal Saudi dan Arab Saudi selalu mengikuti dolar AS. Kalau kasus sekarang ini ada selisih biaya akibat nilai tukar rupiah yang melemah terhadap USD,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimayu mengatakan, ada beberapa poin yang diajukan kepada DPR. Diantaranya legalitas pem bayaran nilai manfaat (indirect cost) dari kas haji yang dikelola BPKH serta perubahan asumsi nilai tukar SAR yang berdampak pada BPIH.
Pihaknya juga mengajukan sejumlah skema untuk mitigasi atau upaya mengurangi risiko seperti yang terjadi saat ini ketika nilai tukar rupiah melemah terhadap USD maupun SAR. Dalam BPIH 2018, nilai tukar rupiah terhadap SAR hanya Rp3.570 per 1 SAR dan 1 USD hanya Rp13.387.
Sementara kondisi saat ini kurs USD tembus Rp14.200 dan SAR mencapai kisaran Rp3.787-Rp3.880. “Kondisi ini tidak hanya dialami Indonesia, tapi juga negara-negara lain,” tuturnya.
Ketua Komisi VII DPR M Ali Taher mengatakan, melihat kondisi yang terjadi saat ini terkait fluktuasi nilai kurs mata uang rupiah terhadap USD mau pun SAR, pi haknya menyetujui pengajuan anggaran yang diajukan Kemenag dan BPKH.
Ada sejumlah poin yang disepakati, diantaranya asumsi nilai tukar rupiah terhadap SAR da lam BPIH 2018 berubah dari SAR1 setara Rp3.570 menjadi sebesar SAR1 setara Rp3.850. Selain itu juga ada tambahan komponen dana perlindungan (safeguarding) untuk mengantisipasi fluktuasi nilai tukar dalam indirect cost BPIH 2018M sebesar Rp550.990.356.076.
Total dana safeguarding untuk ke perluan penggunaan selisih kurs dan keperluan lain yang bersifat force majeure menjadi Rp580.990.356.076. Sementara total dana indirect cost berubah dari Rp6.327.941.577.970 menjadi Rp6.878.931.934.046, dan indirect cost BPIH Khusus 2018 sebesar Rp16.690.529.000.
DPR juga mendesak Menag untuk mempercepat keluarnya keppres mengenai besaran indirect cost BPIH 2018. “Kami juga sepakat agar BPKH menggunakan nilai manfaat setoran awal jamaah haji untuk uang muka pembayaran indirect cost BPIH 2018 kepada Kemenag sebelum terbitnya keppres mengenai besaran indirect cost BPIH 2018,” tuturnya. (Abdul Rochim)
Tambahan anggaran ini disiapkan menyusul lemahnya nilai mata uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) dan Saudi Arabia Riyal (SAR). Tambahan anggaran ini tidak dibebankan kepada para calon jamaah haji karena hampir sebagian besar sudah melakukan pelunasan pembayaran.
Namun dana tambahan tersebut akan diambil dari kas dana haji yang dikelola BPKH. Dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dan Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimayu di Gedung DPR, Jakarta, kemarin, disepakati adanya perubahan biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji 2018.
Lukman mengatakan, sejak 2016 biaya penyelenggaraan ibadah haji ditentukan berdasarkan mata uang rupiah. Sementara di sisi lain, belanja haji hampir semuanya atau sekitar 90% menggunakan mata uang SAR dan USD.
“Dulu satu riyal Saudi setara 3.570, sekarang satu riyal Saudi sudah mencapai Rp3.784 dan fluktuasi mata uang terus berlangsung sehingga harus ada penyesuaian,” ujar Menag.
Menurut dia, kebutuhan tam bahan anggaran menyusul selisih kurs mata uang ini mencapai Rp550 miliar. Penggunaan anggaran tersebut memerlukan payung hukum berupa keputusan presiden (keppres) dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari DPR.
Dijelaskan, dana pengeluaran penyelenggaraan haji terdiri atas uang jamaah dan dari Tim Pemandu Haji Daerah TPHD. Ini sudah diatur dalam Keppres No 7/2018 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sumber pengeluaran penyelenggaraan ibadah haji lainnya dari kas haji yang di kelola BPKH dalam bentuk operasional di Arab Saudi dan biaya hidup serta kebutuhan lainnya.
Menag berharap, ke depan BPIH 2019 dan seterusnya dibayarkan dengan mata uang rupiah, tetapi mengacu pada kurs USD seperti sebelum 2016 sehingga ketika ada fluktuasi nilai mata uang seperti yang terjadi saat ini tidak memengaruhi kebutuhan BPIH.
“Dulu (2016) ada pasal pembiayaan di dalam negeri harus dilakukan dengan mata uang rupiah. Sementara untuk haji, (sebagian besar) pembayaran dilakukan dengan riyal Saudi dan Arab Saudi selalu mengikuti dolar AS. Kalau kasus sekarang ini ada selisih biaya akibat nilai tukar rupiah yang melemah terhadap USD,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimayu mengatakan, ada beberapa poin yang diajukan kepada DPR. Diantaranya legalitas pem bayaran nilai manfaat (indirect cost) dari kas haji yang dikelola BPKH serta perubahan asumsi nilai tukar SAR yang berdampak pada BPIH.
Pihaknya juga mengajukan sejumlah skema untuk mitigasi atau upaya mengurangi risiko seperti yang terjadi saat ini ketika nilai tukar rupiah melemah terhadap USD maupun SAR. Dalam BPIH 2018, nilai tukar rupiah terhadap SAR hanya Rp3.570 per 1 SAR dan 1 USD hanya Rp13.387.
Sementara kondisi saat ini kurs USD tembus Rp14.200 dan SAR mencapai kisaran Rp3.787-Rp3.880. “Kondisi ini tidak hanya dialami Indonesia, tapi juga negara-negara lain,” tuturnya.
Ketua Komisi VII DPR M Ali Taher mengatakan, melihat kondisi yang terjadi saat ini terkait fluktuasi nilai kurs mata uang rupiah terhadap USD mau pun SAR, pi haknya menyetujui pengajuan anggaran yang diajukan Kemenag dan BPKH.
Ada sejumlah poin yang disepakati, diantaranya asumsi nilai tukar rupiah terhadap SAR da lam BPIH 2018 berubah dari SAR1 setara Rp3.570 menjadi sebesar SAR1 setara Rp3.850. Selain itu juga ada tambahan komponen dana perlindungan (safeguarding) untuk mengantisipasi fluktuasi nilai tukar dalam indirect cost BPIH 2018M sebesar Rp550.990.356.076.
Total dana safeguarding untuk ke perluan penggunaan selisih kurs dan keperluan lain yang bersifat force majeure menjadi Rp580.990.356.076. Sementara total dana indirect cost berubah dari Rp6.327.941.577.970 menjadi Rp6.878.931.934.046, dan indirect cost BPIH Khusus 2018 sebesar Rp16.690.529.000.
DPR juga mendesak Menag untuk mempercepat keluarnya keppres mengenai besaran indirect cost BPIH 2018. “Kami juga sepakat agar BPKH menggunakan nilai manfaat setoran awal jamaah haji untuk uang muka pembayaran indirect cost BPIH 2018 kepada Kemenag sebelum terbitnya keppres mengenai besaran indirect cost BPIH 2018,” tuturnya. (Abdul Rochim)
(nfl)