KPK Tetapkan Bupati Busel Tersangka Suap Rp409 Juta

Kamis, 24 Mei 2018 - 22:22 WIB
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Busel Tersangka Suap Rp409 Juta
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Buton Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) Agus Feisal Hidayat‎ sebagai ‎tersangka penerima suap dari Tony Kongres alias Acucu.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, KPK melakukan penyelidikan sejak 18 April 2018 setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Busel). Sampai akhirnya dilakukan operasi tangkap tangan pada Rabu (23/5). Tim KPK mengamankan 11 orang.

Mereka yakni Agus Feisal Hidayat selaku Bupati Busel periode 2017-2022, ajudan Bupati Busel bernama Laode Yusrin, petinggi PT Barokah Batauga Mandiri Tony Kongres alias Acucu, sopir Bupati Busel bernama Laode Muhammad Nasrun, pegawai bank BRI KPC Kota Bau-Bau sekaligus orang kepercayaan Tony yakni Aswardy, keponakan Tony bernama Fonny, PNS sekaligus Bendahara Sekretariat Daerah Pemkab Busel bernama Elvis, Theo selaku pengurus proyek di Pemkab Busel, dan tiga konsultan politik.

Tiga konsultan politik untuk calon wakil gubernur Sultra dalam Pilkada Serentak 2018 yakni La Ode Muhammad Syafei Kahar. Ketiganya adalah Jossi Daniel Sedona, Syamsuddin, dan Ari. Selepas pemeriksaan awal di Polres Kota Bau-Bau kemudian diterbangkan tujuh pihak ke Jakarta dan menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (24/5/2018).

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif disusul gelar perkara (ekspose) kemudian disimpulkan terjadi dugaan suap oleh Agus Feisal Hidayat dari Tony Kongres alias Acucu terkait proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Busel. Salah satunya, tutur Basaria, yakni proyek pembangunan rehabilitasi rumah jabatan wakil bupati Busel lanjutan tahap III pada 2018 dengan pagu anggaran Rp3 miliar nilai penawaran Rp2.996.140.000 yang dimenangkan ‎PT Barokah Batuaga Mandiri.

"Diduga tersangka AFH (Agus Feisal Hidayat) yang merupakan Bupati Buton Selatan periode 2017-2022 menerima total Rp409 juta dari tersangka TK (Tony Kongres) sebagai pemberi, terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemkab Buton Selatan. Untuk proyek pembangunan rumah jabatan wakil bupati itu nilai komitmen feenya untuk AFH sebesar 30 persen," tegas Basaria saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/5/2018) malam.

Basaria melanjutkan, uang sebesar Rp409 juta tersebut, bersumber atau berasal dari Tonny dan sebagian lainnya dari para kontraktor lainnya. Tonny diduga berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk diberikan ke Agus.

Atas perbuatannya, Agus disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana. Terhadap Tony dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

"Jadi memang ada banyak proyek yang diurus untuk dimenangkan. Masih ada proyek-proyek lain selain rehabilitasi rujab wakil bupati tadi. Jadi setiap ada kebutuhan, Bupati (Agus) kemudian mengontak TK untuk menyiapkan. Sebelumnya diduga ada penerimaan lain," ucapnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8564 seconds (0.1#10.140)