Jokowi Teken PP THR dan Gaji ke-13, Pensiunan Ikut Kebagian

Rabu, 23 Mei 2018 - 15:01 WIB
Jokowi Teken PP THR...
Jokowi Teken PP THR dan Gaji ke-13, Pensiunan Ikut Kebagian
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan.

Adapun yang berbeda pada tahun ini, yakni THR tidak hanya diberikan kepada PNS, TNI, Polri aktif, melainkan juga kepada pensiunan.

"Hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI, dan Polri. THR tahun ini akan diberikan pula kepada pensiunan," tutur Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2017).

Pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini diharapkan bisa bermanfaat bagi kesejahteraan dan memacu kinerja PNS, TNI, Polri.

"Kita juga berharap ada peningkatan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan," tutur mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang didampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menjelaskan bahwa THR untuk pejabat negara, PNS, prajurit TNI dan anggota Polriyang tahun lalu diberikan satu kali gaji pokok, tahun ini dibayarkan sebesar satu kali penghasilan. Rinciannya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. “THR 2018 dibayarkan pada bulan Juni 2018, sedangkan gaji ketigabelas dibayarkan pada bulan Juli 2018.” ujarnya.

Menteri atau pejabat lain yang hak keuangannya setingkat menteri, juga diberikan THR, termasuk komponen tunjangan kinerja. Untuk pimpinan Lembaga Non Struktural (LNS) dan Pegawai NonPNS di LNS, akan diberikan THR satu kali penghasilan setinggi-tingginya sesuai lampiran PP 24/2017.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1084 seconds (0.1#10.140)