161 Ribu Pemilih Pilkada Masih Bermasalah

Selasa, 22 Mei 2018 - 12:42 WIB
161 Ribu Pemilih Pilkada...
161 Ribu Pemilih Pilkada Masih Bermasalah
A A A
JAKARTA - Masalah daftar pemilih masih menjadi persoalan pelik dalam Pilkada 2018. Hingga satu bulan menjelang hari H pencoblosan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menemukan sekitar 849.633 pemilih belum memiliki KTP elektronik (e-KTP).

Hal itu terungkap dari daftar pemilih sementara (DPS) yang diserahkan KPU ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun dari hasil verifikasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri melalui database kependudukan, dipastikan hanya 161.024 pemilih yang belum mempunyai e-KTP.

“Dari hasil sinkronisasi daftar pemilih sementara (DPS) yang sudah diserahkan ke KPUD masing-masing oleh Dinas Dukcapil, menurut KPU masih ada sisa permasalahan data pemilih 836.635 jiwa. Dan, KPU sudah meminta Dukcapil melakukan validasi data dari sisa permasalahan tersebut,” ujar Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Dari proses validasi yang dilakukan Kemendagri, kata Zudan, diketahui jika tidak semua calon pemilih yang tidak mempunyai e-KTP. Namun, ada sebagian calon pemilih yang mempunyai data ganda. “Setelah dilakukan sinkronisasi dari sisa permasalahan data pilkada tersebut didapatkan 4.322 NIK (nomor induk kependudukan) dan data ganda, data yang tersanding dengan DP4 (daftar potensial pemilih pemilu) 671.289 dan sebanyak 425.127 jiwa yang sudah merekam dan memiliki e-KTP,” katanya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan menjelaskan, pada 28 Januari 2018 lalu, KPU bersama dengan anggota Komisi II DPR melakukan gerakan coklit serentak. Sekitar 461.000 petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) diturunkan semua.

Coklit serentak ini dilakukan sampai ke kelompok suku terasing, lapas, dan pengungsi. Dan dari 6,7 juta pemilih non KTP-el di awal berkurang menjadi 849.633 pemilih. “Jadi, kami mau meluruskan pemberitaan yang 6,7 juta pemilih itu. Jumlah itu bukan yang tidak punya e-KTP saja tapi belum punya e-KTP dan kemungkinan belum punya e-KTP,” kata Viryan di kesempatan sama.

Dari hasil coklit, lanjut Viryan, terdapat 151,94 juta pemilih untuk pilkada 2018. KPU juga sudah membuat aplikasi Si dalih untuk mengecek para pemilih yang terdaftar berdasarkan NIK.

Di akhir rapat, Komisi II DPR meminta KPU dan Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk melakukan koordinasi penyelesaian data pemilih dan meminta kepada Bawaslu agar melakukan pengawasan yang cermat terhadap data pemilih pilkada.

“Komisi II DPR meminta Dirjen Dukcapil Kemendagri dan KPU untuk segera mengambil langkah-langkah yang dapat memastikan atau mengoptimalkan agar setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Nihayatul Wafiroh membacakan kesimpulan RDP. (Kiswondari)

(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6624 seconds (0.1#10.140)