Aktifkan Koopssusgab, Komnas HAM Minta Jokowi Terbitkan Keppres
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) jika ingin mengaktifkan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI.
Menurut Anam, jika usulannya harus menggunakan Perpres, pihaknya mengaku tak setuju. Sebab, jika menggunakan Perpres, maka pasukan tersebut harus permanen. Dia menilai, Koopssusgab bersifat perbantuan sementara yang waktu dan tujuan penggunaannya jelas.
"Kalau permanen enggak jadi perbantuan jadinya organ dari operasi itu," ujar Anam di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (19/5/2018).
Anam menganggap rencana menghidupkan Koopssusgab menjadi perdebatan karena belum ada payung hukumnya. Menurutnya, sangat dibenarkan bahwa polisi mendapat perbantuan, namun harus menggunakan Keppres. Sehingga nantinya dianggap tak melanggar hukum.
"Esensinya, sebenarnya dalam konteks ini kita jangan reaksioner, peradaban kita diusik itu marah, tapi enggak boleh tiba-tiba terus apapun harus digunakan. Kalau kita mau melawan kebiadaban jangan dengan kebiadaban yang lain," pungkasnya.
Menurut Anam, jika usulannya harus menggunakan Perpres, pihaknya mengaku tak setuju. Sebab, jika menggunakan Perpres, maka pasukan tersebut harus permanen. Dia menilai, Koopssusgab bersifat perbantuan sementara yang waktu dan tujuan penggunaannya jelas.
"Kalau permanen enggak jadi perbantuan jadinya organ dari operasi itu," ujar Anam di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (19/5/2018).
Anam menganggap rencana menghidupkan Koopssusgab menjadi perdebatan karena belum ada payung hukumnya. Menurutnya, sangat dibenarkan bahwa polisi mendapat perbantuan, namun harus menggunakan Keppres. Sehingga nantinya dianggap tak melanggar hukum.
"Esensinya, sebenarnya dalam konteks ini kita jangan reaksioner, peradaban kita diusik itu marah, tapi enggak boleh tiba-tiba terus apapun harus digunakan. Kalau kita mau melawan kebiadaban jangan dengan kebiadaban yang lain," pungkasnya.
(maf)