Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu, PSI Merasa Dizalimi
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) resmi meneruskan temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dalam temuannya, Bawaslu menduga Sekjen dan Wasekjen PSI melakukan pelanggaran pidana pemilu lantaran melakukan kampanye melalui iklan media Jawa Pos edisi 23 April 2018.
Sekjen PSI, Raja Juli Antoni mengaku partainya telah dizalimi. Selaku terlapor, Antoni akan melawan setara hukum. Sebab PSI melihat ada nilai tafsir hukum.
"Materi kami tidak memuat visi dan misi serta program partai. Kampanye yang tepat, sesuai dengan Pasal 274 UU Pemilu," kata Antoni saat jumpa pers di Kantor DPP PSI, Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Toni sapaan akrabnya menjelaskan bahwa, menyangakut materi yang ada dalam iklan tersebut merupakan wujud komitmen PSI untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Menurutnya, materi itu juga tak mengandung ajakan memilih PSI.
"Kalau soal pencantuman logo ini bagian dari pertanggungjawaban. Ini polling untuk publik dan tak mungkin tak ada penanggungjawab. Makanya ada nama dan logo PSI untuk tanggung jawab," ujar Toni
Terkait kasus pelimpahan itu, PSI juga merasa dizalimi. Beberapa hari lalu ada pelaporan ke beberapa media yang melakukan kampanye di berbagai media.
"Kami merasa dizalimi. Kok tidak ada tindak lanjut dari pelaporan itu? Sebagai partai baru, kami merasa dikerjain. Apakah karena kami partai baru? Apakah karena beking besar di belakang PSI, kami melakukan seperti itu?," ucap Toni
PSI juga yakin dengan penzaliman terhadap PSI, karena di press release Bawaslu Temuan No02/TM/PL/RI/00.00/IV/2018 pada hari ini, di alinea terakhirnya mengatakan "Kepolisian segera tersangka"
"Bawaslu telah mengisi asas praduga tak bersalah. Ini jelas menunjukkan bahwa PSI menjadi target operasi atau dari pihak-pihak tertentu. Bawaslu pun sudah melakukan penyalahgunaan kekuasaan karena dilakukan polisi untuk mentersangkakan pimpinan PSI," pungkasnya.
Dalam temuannya, Bawaslu menduga Sekjen dan Wasekjen PSI melakukan pelanggaran pidana pemilu lantaran melakukan kampanye melalui iklan media Jawa Pos edisi 23 April 2018.
Sekjen PSI, Raja Juli Antoni mengaku partainya telah dizalimi. Selaku terlapor, Antoni akan melawan setara hukum. Sebab PSI melihat ada nilai tafsir hukum.
"Materi kami tidak memuat visi dan misi serta program partai. Kampanye yang tepat, sesuai dengan Pasal 274 UU Pemilu," kata Antoni saat jumpa pers di Kantor DPP PSI, Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Toni sapaan akrabnya menjelaskan bahwa, menyangakut materi yang ada dalam iklan tersebut merupakan wujud komitmen PSI untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Menurutnya, materi itu juga tak mengandung ajakan memilih PSI.
"Kalau soal pencantuman logo ini bagian dari pertanggungjawaban. Ini polling untuk publik dan tak mungkin tak ada penanggungjawab. Makanya ada nama dan logo PSI untuk tanggung jawab," ujar Toni
Terkait kasus pelimpahan itu, PSI juga merasa dizalimi. Beberapa hari lalu ada pelaporan ke beberapa media yang melakukan kampanye di berbagai media.
"Kami merasa dizalimi. Kok tidak ada tindak lanjut dari pelaporan itu? Sebagai partai baru, kami merasa dikerjain. Apakah karena kami partai baru? Apakah karena beking besar di belakang PSI, kami melakukan seperti itu?," ucap Toni
PSI juga yakin dengan penzaliman terhadap PSI, karena di press release Bawaslu Temuan No02/TM/PL/RI/00.00/IV/2018 pada hari ini, di alinea terakhirnya mengatakan "Kepolisian segera tersangka"
"Bawaslu telah mengisi asas praduga tak bersalah. Ini jelas menunjukkan bahwa PSI menjadi target operasi atau dari pihak-pihak tertentu. Bawaslu pun sudah melakukan penyalahgunaan kekuasaan karena dilakukan polisi untuk mentersangkakan pimpinan PSI," pungkasnya.
(maf)