Koruptor Kasus BLBI Samadikun Hartono Kembalikan Uang Rp87 Miliar

Kamis, 17 Mei 2018 - 14:04 WIB
Koruptor Kasus BLBI...
Koruptor Kasus BLBI Samadikun Hartono Kembalikan Uang Rp87 Miliar
A A A
JAKARTA - Terpidana kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono mengembalikan uang sebanyak Rp87 miliar. Uang itu dikembalikan kepada negara secara tunai.

"Sekarang sisa yang belum dilunasi untuk pengembalian sebagai uang pengganti di dalam keputusan Mahkamah Agung itu sisa Rp87 miliar," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi saat dikonfirmasi, Kamis (17/5/2018). (Baca juga: Ini Kronologi Pemulangan Samadikun Hartono, Buron Kasus BLBI )


Menurut dia, pembayaran akan dilakukan pada Kamis (17/5/2018) ini di Bank Mandiri Gedung Plaza Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Sebelumnya, Samdaikun dikatakannya sudah mengembalikan sebesar Rp81 miliar ke negara melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Namun setelah itu, mantan Komisaris PT Bank Modern ini tidak melakukan pengembalian lagi. Padahal pengembalian belum dilakukan sepenuhnya, yakni sebesar Rp169 miliar.

"Kita kan mau mengejar para pelaku lain. Kita serius mengejar. Setelah asetnya kita sita, dia menyanggupi bayar," katanya.

Samadikun Hartono adalah mantan Komisaris Utama PT Bank Modern yang selama 13 tahun melarikan diri ke China. Samadikun telah divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan atau BLBI senilai sekitar Rp2,5 triliun dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp169 miliar. Samadikun sudah diekstradisi oleh Pemerintah China ke Indonesia pada tahun 2016.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1462 seconds (0.1#10.140)