Teror Bertubi-tubi, Polri Diminta Terus Buru Kelompok JAD dan JAT

Rabu, 16 Mei 2018 - 13:26 WIB
Teror Bertubi-tubi, Polri Diminta Terus Buru Kelompok JAD dan JAT
Teror Bertubi-tubi, Polri Diminta Terus Buru Kelompok JAD dan JAT
A A A
JAKARTA - Para terduga teroris kembali melakukan penyerangan terhadap kantor polisi. Kali ini yang menjadi sasaran adalah Mapolda Riau. Empat terduga teroris yang menyerang dengan senjata tajam berhasil ditembak mati. Sementara satu polisi dinyatakan meninggal dunia.

Serangan teroris terjadi beruntun belakangan ini. Sebelumnya, teroris menyerang tiga gereja di Surabaya, Jawa Timur. Satu hari berikutnya, bom bunuh diri terjadi di pintu masuk Mapolresta Jawa Timur.

Beredar informasi, bahwa pihak kepolisian telah mengeluarkan telegram berupa peningkatan status dari siaga 1 menjadi waspada. Merespons hal, anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu mengaku belum mendengar peningkatan status tersebut. Dia menganggap soal status menjadi kewenangan kepolisian.

"Polisi yang tahu bagaimana status itu bisa ditingkatkan atau tidak. Tentu melihat kondisi yang terjadi," kata Masinton saat dihubungi SINDOnews, Rabu (16/5/2018). (Baca juga: Penyerangan Mapolda Riau, 4 Terduga Teroris dan 1 Polisi Tewas )

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menjamin revisi UU Terorisme segara rampung dan akan diundangkan sebelum libur Hari Raya Idul Fitri.Kendati begitu, Masinton berharap aparat kepolisian yang dibantu TNi tetap melakukan pengamanan ekstra ketat, khususnya yang selama ini dikategorikan sebagai target atau sasaran tempat.
Terkait insiden penyerangan beruntun yang dilakukan terduga teroris, Masinton meminta aparat kepolisian melakukan penyisiran terhadap kelompok-kelompok yang terindentifikasi sebagai jaringan yang selama ini melakukan teror.

"Polisi harus menyisir kelompok JAD (Jamaah Ansharut Daulah) dan JAT (Jamaah Ansharut Tauhid). Karena kelompok ini yang selama ini terindentifikasi melakukan teror," tuturnya.

Menurut dia, penyisiran harus dilakukan tanpa harus menunggu revisi UU Terorisme. Tujuannya untuk menghindari bertambahnya jumlah korban akibat aksi teroris.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8759 seconds (0.1#10.140)