Pemerintah dan Fraksi di DPR Sepakat Percepat Revisi UU Antiteror
Selasa, 15 Mei 2018 - 19:19 WIB

Pemerintah dan Fraksi di DPR Sepakat Percepat Revisi UU Antiteror
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menggalang komunikasi dengan pemimpin DPR dan fraksi pro pemerintah untuk mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Antiteror.
Hal itu dikatakan Menkumham Yasonna Laoly. Menurutnya, dari komunikasi itu pemerintah dan DPR sepakat membahas revisi UU Terorisme pada masa sidang mendatang.
"Saya berkomunikasi dengan salah satu pimpinan DPR juga fraksi-fraksi koalisi pemerintah sepakat untuk mempercepat ini. Nanti pembukaan masa sidang langsung kita tancap gas," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Yasonna mengatakan, sudah ada titik temu antara pemerintah dan DPR terkait kebuntuan dalam revisi UU Terorisme. Yasonna meyakini, revisi UU Terorisme bisa selesai dalam masa sidang mendatang.
Dalam kesempatan itu, Yasonn bercerita soal berlarut-larutnya pembahasan revisi UU Terorisme di DPR. Menurutnya, hal itu terjadi lantran dinamika yang terjadi di kalangan panitia kerja (panja) revisi UU Terorisme.
"Pemerintah dalam rapat yang lalu sudah oke. Kemudian diprovokasi oleh teman di panja DPR, jadi tertunda. Maka sekarang harus diselesaikan," ucap Yasonna.
Hal itu dikatakan Menkumham Yasonna Laoly. Menurutnya, dari komunikasi itu pemerintah dan DPR sepakat membahas revisi UU Terorisme pada masa sidang mendatang.
"Saya berkomunikasi dengan salah satu pimpinan DPR juga fraksi-fraksi koalisi pemerintah sepakat untuk mempercepat ini. Nanti pembukaan masa sidang langsung kita tancap gas," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Yasonna mengatakan, sudah ada titik temu antara pemerintah dan DPR terkait kebuntuan dalam revisi UU Terorisme. Yasonna meyakini, revisi UU Terorisme bisa selesai dalam masa sidang mendatang.
Dalam kesempatan itu, Yasonn bercerita soal berlarut-larutnya pembahasan revisi UU Terorisme di DPR. Menurutnya, hal itu terjadi lantran dinamika yang terjadi di kalangan panitia kerja (panja) revisi UU Terorisme.
"Pemerintah dalam rapat yang lalu sudah oke. Kemudian diprovokasi oleh teman di panja DPR, jadi tertunda. Maka sekarang harus diselesaikan," ucap Yasonna.
(maf)