Definisi Terorisme dalam Revisi UU Antiteror Dinilai Penting

Selasa, 15 Mei 2018 - 18:38 WIB
Definisi Terorisme dalam...
Definisi Terorisme dalam Revisi UU Antiteror Dinilai Penting
A A A
JAKARTA - Definisi mengenai terorisme dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dinilai penting. Tujuannya, agar aparat tidak asal menuduh seseorang sebagai teroris.

Hal itu dikatakan Anggota Panitia Khusus (Pansus) revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nasir Djamil dalam sebuah diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5/2018).

"Agar kita lebih fokus, agar semua instansi yang terlibat dalam penanganan terorisme tahu, enggak beda-beda dia lihat terorisme," ucapnya.

"Nanti ada misalnya institusi ini melihat bahwa terorisme itu pakai celana cingkrang, kemudian ada panah, suka latihan panah, pengajiannya eksklusif, janggutnya agak ini," tambahnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun memaparkan bahwa jenggot memiliki tiga tipe. "Jenggot ideologis, jenggot akademis, dan modis," tutur anggota komisi III DPR ini.

Selain itu kata dia, definisi itu diperlukan agar penanganan terorisme bisa lebih berdaulat. "Kemudian untuk mempersempit subjektifitas aparat yang menangani terorisme sehingga kemudian fokus," ujar Legislator asal Aceh ini.

Sekadar diketahui, revisi UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme hampir rampung. Salah satu yang belum disepakati dalam revisi itu adalah definisi mengenai terorisme.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7370 seconds (0.1#10.140)