Hidayat Nur Wahid Minta Jokowi Tegur Penghambat Revisi UU Terorisme

Selasa, 15 Mei 2018 - 12:12 WIB
Hidayat Nur Wahid Minta...
Hidayat Nur Wahid Minta Jokowi Tegur Penghambat Revisi UU Terorisme
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegur jajaran pemerintah yang menunda pengesahan revisi Undang-undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Hidayat tidak sepakat dengan niat Presiden Jokowi yang ingin menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

"Semestinya Pak Jokowi jangan mengancam dengan mengeluarkan pernyataan akan membuat perppu. Harusnya beliau tegur itu dan selesaikan dengan Menkumham (Menteri Hukum dan HAM-red), kenapa Menkumham meminta penundaan?" kata pria yang akrab disapa HNW ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Dia mengatakan, belum rampungnya revisi UU Terorisme karena permasalahan di internal pemerintah. "Harusnya koordinasi antara kementerian dan Presiden juga maksimal. Nyatanya kan tidak nih," tutur Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly beberapa kali meminta penundaan pembahasan revisi undang-undang tersebut.

"Kalau itu kemudian diminta pemerintah seperti itu kan enggak bisa maksa untuk lanjut. Sekarang tiba-tiba mengancam dengan perppu," ungkapnya.

Dia menyarankan agar perdebatan di internal pemerintah terkait revisi Undang-undang itu segera diselesaikan. "Kenapa itu Menkumhamnya minta penundaan melulu. Harusnya diperintahkan ke Menkumham untuk cabut itu surat penundaan dan buat surat yang baru menyatakan siap meminta duduk dengan DPR membahas masalah ini," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6956 seconds (0.1#10.140)