Pengesahan Revisi UU Antiterorisme Dianggap Penting dan Mendesak
A
A
A
JAKARTA - Rentetan aksi terorisme yang brutal dan tak mengenal prinsip kemanusiaan yang terjadi di Surabaya selama dua hari kemarin harus menjadi 'pecut' para pembuat undang-undang agar sadar posisi negara yang dalam situasi genting menghadapi pelaku teror.
Maka itu, muncul keinginan Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar Revisi UU Anti Terorisme sebagai revisi atas UU Nomor 15 Tahun 2003 segera disahkan oleh DPR RI. Bahkan, Tito sempat meminta kepada Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu lantaran RUU tak kunjung disahkan.
Ketua Prodi Islamic Studies Pascasarjana UIN Alauddin Makassar Mohd. Sabri AR, menilai pengesahan RUU Anti Terorisme saat ini memang penting dan mendesak. Meskipun melegalkan pemberantasan terorisme lewat UU No. 15 tahun 2003 atau Inpres No. 24 tahun 2003 tidak cukup.
"Di atas kepentingan nasional, DPR dan Pemerintah tak bisa menunda-nunda lagi pengesahan RUU. Ini agar polisi dapat cepat menindak teroris hingga ke selnya," kata Sabri, Selasa (15/5/2018).
Menurutnya, hingga saat ini regulasi yang ada tidak memungkinkan polisi untuk menindak terduga teroris sebelum melakukan aksinya. Padahal, imbuhnya, aksi teroris selalu dilakukan tersembunyi dan berujung pada jatuhnya korban.
"polisi bukan tak mendeteksi keberadaan kelompok teroris ini. Polisi sudah tahu sel-selnya, afiliasinya ke mana dan sebagainya. Tapi kan tetap tak berdaya," tegasnya.
Oleh karena itu, jika RUU Anti Terorisme disahkan dengan memperluas kewenangan polisi, maka seseorang yang diketahui berafiliasi dengan ideologi kelompok teroris bisa diselidiki. Polisi bahkan bisa menindak indikasi perbuatan teror sebelum adanya suatu perbuatan.
"Kalau sudah terbukti masuk ke dalam ideologi teroris, tidak perlu nunggu korban dulu baru ditindak," pungkasnya.
Maka itu, muncul keinginan Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar Revisi UU Anti Terorisme sebagai revisi atas UU Nomor 15 Tahun 2003 segera disahkan oleh DPR RI. Bahkan, Tito sempat meminta kepada Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu lantaran RUU tak kunjung disahkan.
Ketua Prodi Islamic Studies Pascasarjana UIN Alauddin Makassar Mohd. Sabri AR, menilai pengesahan RUU Anti Terorisme saat ini memang penting dan mendesak. Meskipun melegalkan pemberantasan terorisme lewat UU No. 15 tahun 2003 atau Inpres No. 24 tahun 2003 tidak cukup.
"Di atas kepentingan nasional, DPR dan Pemerintah tak bisa menunda-nunda lagi pengesahan RUU. Ini agar polisi dapat cepat menindak teroris hingga ke selnya," kata Sabri, Selasa (15/5/2018).
Menurutnya, hingga saat ini regulasi yang ada tidak memungkinkan polisi untuk menindak terduga teroris sebelum melakukan aksinya. Padahal, imbuhnya, aksi teroris selalu dilakukan tersembunyi dan berujung pada jatuhnya korban.
"polisi bukan tak mendeteksi keberadaan kelompok teroris ini. Polisi sudah tahu sel-selnya, afiliasinya ke mana dan sebagainya. Tapi kan tetap tak berdaya," tegasnya.
Oleh karena itu, jika RUU Anti Terorisme disahkan dengan memperluas kewenangan polisi, maka seseorang yang diketahui berafiliasi dengan ideologi kelompok teroris bisa diselidiki. Polisi bahkan bisa menindak indikasi perbuatan teror sebelum adanya suatu perbuatan.
"Kalau sudah terbukti masuk ke dalam ideologi teroris, tidak perlu nunggu korban dulu baru ditindak," pungkasnya.
(pur)