Teror Bom di Surabaya Dinilai Bukti UU Terorisme Tak Bertaji
A
A
A
JAKARTA - Penerapan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tindak Pidana Terorisme dinilai masih sangat lemah. UU tersebut diniai UU tak bertaji atau masih tumpul. Karenanya, perlu segera direvisi.
Pengamat politik Indonesian Public Institute (IPI) Jerry Massie mengatakan, teror bom yang mengguncang sejumlah tempat di Surabaya yang dilakukan oleh satu keluarga diduga dari jaringan JAD telah membuka mata bahwa UU Tindak Pidana Terorisme belum bertaji.
"UU Terorisme tak boleh dihalangi, sudah saatnya direvisi," kata Jerry kepada Sindonews, Senin (14/5/2018).
Jerry mengaku curiga terhadap partai politik yang selama ini menghambat jalannya revisi UU Terorisme. Namun dia tidak merinci partai apa yang dimaksud.
Jerry pun mendukung langkah Presiden dan Kapolri yang setuju terhadap revisi UU Terorisme. Bahkan Presiden menyatakan akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) apabila revisi tidak selesai pada penutupan masa sidang DPR, Juni mendatang.
"Karena ini sangat urgent bagi kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara," kata Jerry.
Pengamat politik Indonesian Public Institute (IPI) Jerry Massie mengatakan, teror bom yang mengguncang sejumlah tempat di Surabaya yang dilakukan oleh satu keluarga diduga dari jaringan JAD telah membuka mata bahwa UU Tindak Pidana Terorisme belum bertaji.
"UU Terorisme tak boleh dihalangi, sudah saatnya direvisi," kata Jerry kepada Sindonews, Senin (14/5/2018).
Jerry mengaku curiga terhadap partai politik yang selama ini menghambat jalannya revisi UU Terorisme. Namun dia tidak merinci partai apa yang dimaksud.
Jerry pun mendukung langkah Presiden dan Kapolri yang setuju terhadap revisi UU Terorisme. Bahkan Presiden menyatakan akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) apabila revisi tidak selesai pada penutupan masa sidang DPR, Juni mendatang.
"Karena ini sangat urgent bagi kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara," kata Jerry.
(dam)