Butuh Instrumen Hukum yang Memadai untuk Cegah Terorisme

Senin, 14 Mei 2018 - 14:36 WIB
Butuh Instrumen Hukum...
Butuh Instrumen Hukum yang Memadai untuk Cegah Terorisme
A A A
JAKARTA - Tindakan aksi terorisme yang terjadi dimulai saat kerusuhan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, kemudian bom bunuh diri di Surabaya, Jawa Timur secara berturut-turut, mengusik rasa kemanusiaan yang dalam.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Robikin Emhas mengatakan, kejadian ini membuat semakin nyata kebutuhan adanya instrumen hukum yang memadai untuk memberantas segala tindak pidana terorisme.

"Namun semua itu harus tetap dalam kerangka criminal justice system dengan tanpa mengabaikan sumber daya negara di bidang pertahanan dan keamanan yang ada," kata Robikin Emhas dalam siaran pers, Senin (14/5/2018).

Sayangnya kata Robikin, Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang ada sekarang, belum menjangkau berbagai tindakan yang mengarah ke fase terwujudnya aksi terorisme.

"Misalnya, WNI (warga negara Indonesia) yang ikut pelatihan perang di luar negeri oleh kelompok terduga terorisme. Bahkan WNI yang teridentifikasi bergabung dengan ISIS dan melakukan aksi teror di luar negeri pun sekembalinya ke tanah air tidak dapat disentuh UU Terorisme yang ada saat ini," ungkapnya.

Menurutnya, penindakan aksi terorisme secara preventif melalui pendekatan due process of law akan dapat menyelamatkan nyawa tak berdosa akibat aksi terorisme.

"Untuk itu DPR harus segera menyelesaikan revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Jangan korbankan nyawa rakyat dengen menyandera penyelesaian amandemen UU Terorisme yang ada. Jika berlarut-larut dan tak kunjung selesai, Presiden sepatutnya mempertimbangkan penerbitan Perppu UU Terorisme," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1181 seconds (0.1#10.140)