Butuh Instrumen Hukum yang Memadai untuk Cegah Terorisme

Senin, 14 Mei 2018 - 14:36 WIB
Butuh Instrumen Hukum...
Butuh Instrumen Hukum yang Memadai untuk Cegah Terorisme
A A A
JAKARTA - Tindakan aksi terorisme yang terjadi dimulai saat kerusuhan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, kemudian bom bunuh diri di Surabaya, Jawa Timur secara berturut-turut, mengusik rasa kemanusiaan yang dalam.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Robikin Emhas mengatakan, kejadian ini membuat semakin nyata kebutuhan adanya instrumen hukum yang memadai untuk memberantas segala tindak pidana terorisme.

"Namun semua itu harus tetap dalam kerangka criminal justice system dengan tanpa mengabaikan sumber daya negara di bidang pertahanan dan keamanan yang ada," kata Robikin Emhas dalam siaran pers, Senin (14/5/2018).

Sayangnya kata Robikin, Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang ada sekarang, belum menjangkau berbagai tindakan yang mengarah ke fase terwujudnya aksi terorisme.

"Misalnya, WNI (warga negara Indonesia) yang ikut pelatihan perang di luar negeri oleh kelompok terduga terorisme. Bahkan WNI yang teridentifikasi bergabung dengan ISIS dan melakukan aksi teror di luar negeri pun sekembalinya ke tanah air tidak dapat disentuh UU Terorisme yang ada saat ini," ungkapnya.

Menurutnya, penindakan aksi terorisme secara preventif melalui pendekatan due process of law akan dapat menyelamatkan nyawa tak berdosa akibat aksi terorisme.

"Untuk itu DPR harus segera menyelesaikan revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Jangan korbankan nyawa rakyat dengen menyandera penyelesaian amandemen UU Terorisme yang ada. Jika berlarut-larut dan tak kunjung selesai, Presiden sepatutnya mempertimbangkan penerbitan Perppu UU Terorisme," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Ledakan Keras di Mako...
Ledakan Keras di Mako Brimob Polda Jatim, Tak Ada Korban Jiwa
Ini Penampakan Kerusakan...
Ini Penampakan Kerusakan Mako Brimob Polda Jatim setelah Terjadi Ledakan
Ledakan di Mako Brimob...
Ledakan di Mako Brimob Polda Jatim: Mobil Berisi Alat Penjinak Bom Rusak
Mako Brimob Polda Jatim...
Mako Brimob Polda Jatim Tak Miliki Gudang Standar Penyimpanan Bahan Peledak, Pengamat: Agak Mengherankan
2 Personel Dilarikan...
2 Personel Dilarikan ke RS Bhayangkara, Diduga Korban Ledakan di Mako Brimob Polda Jatim
6 Teroris Penyerang...
6 Teroris Penyerang Mako Brimob Depok Dihukum Mati
Berita Terkini
Menhan Jepang Temui...
Menhan Jepang Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Penguatan Kerja Sama Pertahanan Dibahas
Kritik Menggema Jelang...
Kritik Menggema Jelang Muktamar, Warga NU Depok Soroti Tata Kelola PBNU
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
MBG Perlu Dilanjutkan...
MBG Perlu Dilanjutkan dengan Evaluasi, Perbaikan Tata Kelola, dan Efisiensi Anggaran
Demonstrasi Ketidakpastian...
Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved