Insani Madina Minta DPR Dukung Penuntasan Revisi UU Terorisme
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Ikatan Alumni Paramadina Graduate School of Communication Universitas Paramadina (Insani Madina) menyatakan duka mendalam terhadap peristiwa serangan bom di Mapolrestabes, Senin (14/5/2018) pagi.
Insani Madina menuntut Presiden Joko Widodo segera menerbitkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Penanganan tindak terorisme yang merupakan ancaman nyata karena terjadi dalam kurun waktu berdekatan.
"Mendesak elite politik untuk berhenti berpolemik terhadap upaya Pemerintahan Joko Widodo beserta aparat penegak hukum yang bekerja keras menangani teror yang sedang terjadi," kata Ketua Pengurus Insani Madina, Algooth Putranto dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Senin (14/5/2018).
Insani Madina juga meminta DPR mendukung upaya Pemerintah Jokowi dalam penanganan teorisme dengan mempercepat penetapan Rancangan Undang-Undang Terorisme menjadi Undang-Undang Terorisme yang dapat segera diberlakukan di Indonesia.
Tidak hanya itu, mereka meminta seluruh masyarakat dan media massa untuk berempati terhadap pemerintah dan aparatur penegak hukum yang bekerja keras menangani teror saat ini.
"Mengimbau seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk aktif mendukung setiap langkah pemerintah dan aparatur penegak hukum dalam upaya pencegahan penyebaran paham radikal di kalangan sivitas akademika yang bertujuan untuk memecah belah negara," tuturnya.
Insani Madina menuntut Presiden Joko Widodo segera menerbitkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Penanganan tindak terorisme yang merupakan ancaman nyata karena terjadi dalam kurun waktu berdekatan.
"Mendesak elite politik untuk berhenti berpolemik terhadap upaya Pemerintahan Joko Widodo beserta aparat penegak hukum yang bekerja keras menangani teror yang sedang terjadi," kata Ketua Pengurus Insani Madina, Algooth Putranto dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Senin (14/5/2018).
Insani Madina juga meminta DPR mendukung upaya Pemerintah Jokowi dalam penanganan teorisme dengan mempercepat penetapan Rancangan Undang-Undang Terorisme menjadi Undang-Undang Terorisme yang dapat segera diberlakukan di Indonesia.
Tidak hanya itu, mereka meminta seluruh masyarakat dan media massa untuk berempati terhadap pemerintah dan aparatur penegak hukum yang bekerja keras menangani teror saat ini.
"Mengimbau seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk aktif mendukung setiap langkah pemerintah dan aparatur penegak hukum dalam upaya pencegahan penyebaran paham radikal di kalangan sivitas akademika yang bertujuan untuk memecah belah negara," tuturnya.
(dam)