Dipindah ke Nusakambangan, Begini Sel yang Akan Dihuni Napi Teroris
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan sebanyak 145 narapidana (napi) kasus terorisme dari Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat dipindahkan ke tiga lapas di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Barat.
Pemindahan 145 napi kasus terorisme---sebelumnya diberitakan sebanyak 155 napi--berdasarkan arahan dari Menteri Hukum dan HAM. Tujuannya untuk mengantisipasi dampak kerusuhan yang terjadi di Rutan Salemba cabang Mako Brimob.
"145 narapidana teroris dipindahkan ke tiga lapas di Nusakambangan, yaitu Lapas Batu, Lapas Pasir Putih dan Lapas Besi, " ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/5/2018).
Dia mengungkapkan, pemindahan dilakukan bekerja sama dengan Brimob, Detasemen Khusus 88, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polri TNI dan Ditjenpas serta Kantor Wilayah Jawa Tengah.
Menurut dia, mereka akan ditempatkan di hunian kamar one man one cell, dengan pengamanan maksimal. Sistem perlakuan, pembinaan dan pengamanan akan diterapkan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.
Utami menjelaskan tentang kesiapan jajaran pemasyarakatan untuk, khususnya Lapas di Nusakambangan terhadap kedatangan 145 narapidana teroris pindahan dari Rutan Mako Brimob.
Menurut dia, kapasitas lapas memadai dan dijaga oleh petugas pemasyarakatan yang telah dilatih dan di-assesment untuk kebutuhan mengamankan dan membina narapidana teroris.
Dia mengakui hal tersebut tidak lepas dari bantuan dan kerja sama pihak-pihak terkait, seperti BNPT, TNI dan Polri dan pihak terkait lainnya.
"Mohon doanya agar pelaksanaan pemindahan dan penempatan hingga nanti pelaksanaan pengamanan dan pembinaan mereka selama di Nusakambangan berjalan lancar," tuturnya.
Pemindahan 145 napi kasus terorisme---sebelumnya diberitakan sebanyak 155 napi--berdasarkan arahan dari Menteri Hukum dan HAM. Tujuannya untuk mengantisipasi dampak kerusuhan yang terjadi di Rutan Salemba cabang Mako Brimob.
"145 narapidana teroris dipindahkan ke tiga lapas di Nusakambangan, yaitu Lapas Batu, Lapas Pasir Putih dan Lapas Besi, " ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/5/2018).
Dia mengungkapkan, pemindahan dilakukan bekerja sama dengan Brimob, Detasemen Khusus 88, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polri TNI dan Ditjenpas serta Kantor Wilayah Jawa Tengah.
Menurut dia, mereka akan ditempatkan di hunian kamar one man one cell, dengan pengamanan maksimal. Sistem perlakuan, pembinaan dan pengamanan akan diterapkan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.
Utami menjelaskan tentang kesiapan jajaran pemasyarakatan untuk, khususnya Lapas di Nusakambangan terhadap kedatangan 145 narapidana teroris pindahan dari Rutan Mako Brimob.
Menurut dia, kapasitas lapas memadai dan dijaga oleh petugas pemasyarakatan yang telah dilatih dan di-assesment untuk kebutuhan mengamankan dan membina narapidana teroris.
Dia mengakui hal tersebut tidak lepas dari bantuan dan kerja sama pihak-pihak terkait, seperti BNPT, TNI dan Polri dan pihak terkait lainnya.
"Mohon doanya agar pelaksanaan pemindahan dan penempatan hingga nanti pelaksanaan pengamanan dan pembinaan mereka selama di Nusakambangan berjalan lancar," tuturnya.
(dam)