PKS: Pemerintah Harus Dengarkan Buruh
A
A
A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengapresiasi perayaan Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei.
"Kami sangat mengapresiasi perayaan hari buruh 1 Mei yang akan digelar esok hari. Selamat berlibur untuk para buruh. Untuk para buruh yang akan melakukan demonstrasi kami juga turut mengapresiasi, karena itu merupakan bagian dari kebebasan demokrasi," tutur Wakil Ketua Bidang Pekerja, Petani dan Nelayan (BPPN) DPP PKS, Riyono, Senin (30/04/2018) dalam siaran persnya kepada SINDOnews.
Riyono menuturkan, PKS memiliki perhatian terhadap nasib para buruh di Indonesia. Salah satunya dari kesungguhan PKS mengkaji Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yang mengatur mengenai pengupahan.
"Kami melakukan pengkajian terhadap PP 78 tahun 2015 ini dan kami sepakat agar pemerintah mencabut peraturan tersebut," tutur Riyono.
Dia menyampaikan, masalah antara kelompok buruh dan pemerintah memang selalu terulang setiap tahun. Hal ini, menurut dia, karena pemerintah tidak memberikan ruang untuk mendengar kelompok buruh.
"Pemerintah harus dapat mendengar tentang apa yang diinginkan oleh kelompok buruh, serta menjadi penyeimbang antara keinginan buruh dan kemampuan perusahaan. Sehingga, kebijakan yang dibuat dapat adil untuk semua pihak," lanjutnya.
Riyono berharap dalam perayaan Hari Buruh Internasional ini, pemerintah dapat lebih serius untuk memperhatikan nasib dari kaum buruh.
"Kami sangat mengapresiasi perayaan hari buruh 1 Mei yang akan digelar esok hari. Selamat berlibur untuk para buruh. Untuk para buruh yang akan melakukan demonstrasi kami juga turut mengapresiasi, karena itu merupakan bagian dari kebebasan demokrasi," tutur Wakil Ketua Bidang Pekerja, Petani dan Nelayan (BPPN) DPP PKS, Riyono, Senin (30/04/2018) dalam siaran persnya kepada SINDOnews.
Riyono menuturkan, PKS memiliki perhatian terhadap nasib para buruh di Indonesia. Salah satunya dari kesungguhan PKS mengkaji Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yang mengatur mengenai pengupahan.
"Kami melakukan pengkajian terhadap PP 78 tahun 2015 ini dan kami sepakat agar pemerintah mencabut peraturan tersebut," tutur Riyono.
Dia menyampaikan, masalah antara kelompok buruh dan pemerintah memang selalu terulang setiap tahun. Hal ini, menurut dia, karena pemerintah tidak memberikan ruang untuk mendengar kelompok buruh.
"Pemerintah harus dapat mendengar tentang apa yang diinginkan oleh kelompok buruh, serta menjadi penyeimbang antara keinginan buruh dan kemampuan perusahaan. Sehingga, kebijakan yang dibuat dapat adil untuk semua pihak," lanjutnya.
Riyono berharap dalam perayaan Hari Buruh Internasional ini, pemerintah dapat lebih serius untuk memperhatikan nasib dari kaum buruh.
(dam)