May Day, Pemerintah Diingatkan Soal Polemik Tenaga Kerja Asing
A
A
A
JAKARTA - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei 2018 besok menjadi momentum bagi kalangan buruh di Tanah Air untuk merefleksikan kembali atas hak-hak buruh yang belum terpenuhi.
Menurut Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, isu dan tuntutan buruh pada may day dinilai masih seputar kesejahteraan buruh yang masih jauh panggang dari api.
"Pemerintah harus menjadikan kenaikan upah buruh serta segala hal yang terkait dengan buruh menjadi prioritas," ujar Adi saat dihubungi SINDOnews, Senin (30/4/2018).
Menurut dia, peran buruh sebagai aktor pembangunan tidak bisa dianggap sebelah mata. Karenanya, pembangunan infrastruktur harusnya linier dengan kesejahteraan buruh.
Lebih jauh dari itu, Adi menagatakan, momentum May Day kali ini terjadi kontradiksi antara kesejahteraan buruh dengan sikap pemerintah yang patut diduga memberikan kemudahan akses terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA).
Dalam hal ini, kata Adi, pemerintah diingatkan soal Peraturan Presiden (Perpres) nomor 20 tahun 2018 tentang TKA yang masih menjadi polemik di masyarakat. "Publik mesti dikasi kepastian soal simpang siur serbuan tenaga asing karena isunya sensitif," ungkapnya.
Menurut Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, isu dan tuntutan buruh pada may day dinilai masih seputar kesejahteraan buruh yang masih jauh panggang dari api.
"Pemerintah harus menjadikan kenaikan upah buruh serta segala hal yang terkait dengan buruh menjadi prioritas," ujar Adi saat dihubungi SINDOnews, Senin (30/4/2018).
Menurut dia, peran buruh sebagai aktor pembangunan tidak bisa dianggap sebelah mata. Karenanya, pembangunan infrastruktur harusnya linier dengan kesejahteraan buruh.
Lebih jauh dari itu, Adi menagatakan, momentum May Day kali ini terjadi kontradiksi antara kesejahteraan buruh dengan sikap pemerintah yang patut diduga memberikan kemudahan akses terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA).
Dalam hal ini, kata Adi, pemerintah diingatkan soal Peraturan Presiden (Perpres) nomor 20 tahun 2018 tentang TKA yang masih menjadi polemik di masyarakat. "Publik mesti dikasi kepastian soal simpang siur serbuan tenaga asing karena isunya sensitif," ungkapnya.
(dam)