Pengawasan TKA Tak Maksimal, DPR Dorong Bentuk Satgas

Sabtu, 28 April 2018 - 13:56 WIB
Pengawasan TKA Tak Maksimal,...
Pengawasan TKA Tak Maksimal, DPR Dorong Bentuk Satgas
A A A
JAKARTA - Pengawasan pemerintah terhadap keberadaan tenaga kerja asing (TKA) dinilai belum optimal. Selain regulasi, hal itu terjadi karena kurangnya tenaga pengawas.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bima Yudhistira Adhinegara mengatakan pemerintah kesulitan untuk pengawasan terhadap TKA legal, apalagi yang ilegal.

Menurut dia, saat ini jumlah pengawas sebanyak 1.923 orang. Itu hanya 2,2,6% dari 85 ribu TKA yang terdaftar pada tahun 2017.

"Artinya pengawasan tidak optimal. Itu belum (untuk mengawasi-red) tenaga kerja asing ilegal," kata Bima dalam diskusi Polemik MNC Trijaya FM bertajuk May Day, TKI, dan Investasi, di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (28/4/2018).

Bima pun mempertanyakan tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA yang dinilainya mempermudah masuyknya tenaga kerja asing.

"Kita bukan antitenaga krja asing, kita butuh skill labour (tenaga kerja terampil-red). Tapi temuan Ombudsman Republik Indonesia bilang apa TKA dari China sebagian besar unskill, itu bukan case per case, itu sudah data," katanya.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Ichsan Firdaus menegaskan setuju adanya penanganan khusus TKA ilegal. Bahkan Komisi IX telah mendorong agar pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) TKA Ilegal.

Berbeda dengan Bima, Ichsan mengungkapkan pengawas TKA berjumlah lebih sedikit, yakni 1.500 orang. Informasi tersebut diperolehnya dari Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.

"Intinya adalah memang kita perlu memperkuat pengawasan," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2535 seconds (0.1#10.140)