Hakim Ketua Kasus Dugaan Penerbitan Ijazah Palsu Diganti
A
A
A
JAKARTA - Sidang lanjutan dugaan penerbitan Ijazah Palsu dari Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT SETIA) dengan terdakwa Matheus Mangentang selaku Rektor dan terdakwa Ernawaty Simbolon selaku Direktur, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 25/4/2018.
Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan Para Saksi dan Saksi Ahli dari Kemenristek Dikti dan Kemenag harus harus ditunda, karena Kuasa Hukum Terdakwa Tomi Sihotang keberatan atas keputusan PN Jaktim dengan mengganti Hakim Ketua.
Pasalnya dalam persidangan kali ini Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengganti Hakim Ketua Antonius Simbolon SH dengan Hakim Ketua yang baru yakni Nuraeni SH dengan alasan karena Antonius Simbolon memiliki kedekatan dan persamaan marga dengan terdakwa dan hal ini juga karena aspirasi keluarga korban.
Pengacara terdakwa Tomi Sihotang di dalam persidangan mengatakan pihaknya keberatan soal penggantian Hakim Ketua dan meminta hakim menunda jalannya sidang.
"Kami tidak akan ambil diam kami akan melakukan perlawanan soal pergantian ini dengan mengirim surat ke Mahkamah Agung," tutur Tomi Sihotang di dalam sidang, Rabu (25/4/2018).
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handri menilai keputusan PN Jaktim sudahlah sangat tepat, pasalnya dengan penggantian hakim keputusan hakim akan lebih obyektif.
"Kami sangat menghormati keputusan PN Jaktim untuk mengganti Hakim Ketua dan ini tentu akan menghasilkan keputusan yang lebih bijak dan adil tanpa ada keberpihakan," tutur Handri di tempat yang sama.
Sementara itu, Pengacara korban Yakob Budiman Hutapea mengatakan dengan digantinya ketua majelis hakim Simbolon, maka hal tersebut setidaknya telah menenangkan para korban berserta keluarga. Karena bagaimana mungkin hakim Simbolon dapat objektif memeriksa perkara apabila terdakwanya satu marga.
"Namun terlepas dari itu perjuangan para korban masih panjang untuk mengawal perkara ini sampai dengan para terdakwa dihukum atas perbuatannya. Terkait dengan keberatan Penasehat Hukum Para Terdakwa atas hal ini sangat tidak relevan karena pergantian hakim ini tidak merugikan para terdakwa sama sekali," tandas Yakob.
Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan Para Saksi dan Saksi Ahli dari Kemenristek Dikti dan Kemenag harus harus ditunda, karena Kuasa Hukum Terdakwa Tomi Sihotang keberatan atas keputusan PN Jaktim dengan mengganti Hakim Ketua.
Pasalnya dalam persidangan kali ini Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengganti Hakim Ketua Antonius Simbolon SH dengan Hakim Ketua yang baru yakni Nuraeni SH dengan alasan karena Antonius Simbolon memiliki kedekatan dan persamaan marga dengan terdakwa dan hal ini juga karena aspirasi keluarga korban.
Pengacara terdakwa Tomi Sihotang di dalam persidangan mengatakan pihaknya keberatan soal penggantian Hakim Ketua dan meminta hakim menunda jalannya sidang.
"Kami tidak akan ambil diam kami akan melakukan perlawanan soal pergantian ini dengan mengirim surat ke Mahkamah Agung," tutur Tomi Sihotang di dalam sidang, Rabu (25/4/2018).
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handri menilai keputusan PN Jaktim sudahlah sangat tepat, pasalnya dengan penggantian hakim keputusan hakim akan lebih obyektif.
"Kami sangat menghormati keputusan PN Jaktim untuk mengganti Hakim Ketua dan ini tentu akan menghasilkan keputusan yang lebih bijak dan adil tanpa ada keberpihakan," tutur Handri di tempat yang sama.
Sementara itu, Pengacara korban Yakob Budiman Hutapea mengatakan dengan digantinya ketua majelis hakim Simbolon, maka hal tersebut setidaknya telah menenangkan para korban berserta keluarga. Karena bagaimana mungkin hakim Simbolon dapat objektif memeriksa perkara apabila terdakwanya satu marga.
"Namun terlepas dari itu perjuangan para korban masih panjang untuk mengawal perkara ini sampai dengan para terdakwa dihukum atas perbuatannya. Terkait dengan keberatan Penasehat Hukum Para Terdakwa atas hal ini sangat tidak relevan karena pergantian hakim ini tidak merugikan para terdakwa sama sekali," tandas Yakob.
(maf)