Hakim Ketua Kasus Dugaan Penerbitan Ijazah Palsu Diganti

Rabu, 25 April 2018 - 19:01 WIB
Hakim Ketua Kasus Dugaan...
Hakim Ketua Kasus Dugaan Penerbitan Ijazah Palsu Diganti
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan dugaan penerbitan Ijazah Palsu dari Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT SETIA) dengan terdakwa Matheus Mangentang selaku Rektor dan terdakwa Ernawaty Simbolon selaku Direktur, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 25/4/2018.

Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan Para Saksi dan Saksi Ahli dari Kemenristek Dikti dan Kemenag harus harus ditunda, karena Kuasa Hukum Terdakwa Tomi Sihotang keberatan atas keputusan PN Jaktim dengan mengganti Hakim Ketua.

Pasalnya dalam persidangan kali ini Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengganti Hakim Ketua Antonius Simbolon SH dengan Hakim Ketua yang baru yakni Nuraeni SH dengan alasan karena Antonius Simbolon memiliki kedekatan dan persamaan marga dengan terdakwa dan hal ini juga karena aspirasi keluarga korban.

Pengacara terdakwa Tomi Sihotang di dalam persidangan mengatakan pihaknya keberatan soal penggantian Hakim Ketua dan meminta hakim menunda jalannya sidang.

"Kami tidak akan ambil diam kami akan melakukan perlawanan soal pergantian ini dengan mengirim surat ke Mahkamah Agung," tutur Tomi Sihotang di dalam sidang, Rabu (25/4/2018).

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handri menilai keputusan PN Jaktim sudahlah sangat tepat, pasalnya dengan penggantian hakim keputusan hakim akan lebih obyektif.

"Kami sangat menghormati keputusan PN Jaktim untuk mengganti Hakim Ketua dan ini tentu akan menghasilkan keputusan yang lebih bijak dan adil tanpa ada keberpihakan," tutur Handri di tempat yang sama.

Sementara itu, Pengacara korban Yakob Budiman Hutapea mengatakan dengan digantinya ketua majelis hakim Simbolon, maka hal tersebut setidaknya telah menenangkan para korban berserta keluarga. Karena bagaimana mungkin hakim Simbolon dapat objektif memeriksa perkara apabila terdakwanya satu marga.

"Namun terlepas dari itu perjuangan para korban masih panjang untuk mengawal perkara ini sampai dengan para terdakwa dihukum atas perbuatannya. Terkait dengan keberatan Penasehat Hukum Para Terdakwa atas hal ini sangat tidak relevan karena pergantian hakim ini tidak merugikan para terdakwa sama sekali," tandas Yakob.
(maf)
Berita Terkait
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Langkat Hadirkan Smartboard untuk Siswa
Pendidikan Mahal, Orang...
Pendidikan Mahal, Orang Miskin Dilarang Sekolah
Momogi Berbagi Hadirkan...
Momogi Berbagi Hadirkan Edukasi dan Keceriaan bagi Siswa Sekolah Kami
Meningkatkan Literasi...
Meningkatkan Literasi di Dunia Pendidikan
OREO Berbagi Seru Hadirkan...
OREO Berbagi Seru Hadirkan Pembelajaran Berbasis Bermain untuk Siswa Purworejo
Tingkatkan Mutu Perguruan...
Tingkatkan Mutu Perguruan Tinggi, DPD Perkindo DKI Jakarta Gandeng 3 Universitas
Berita Terkini
Jelang Muktamar NU ke-35,...
Jelang Muktamar NU ke-35, KH Zulfa Mustofa Dorong Kebangkitan Tradisi Menulis Kitab
Sidang Dokter Tifa Kembali...
Sidang Dokter Tifa Kembali Digelar Hari Ini, Akankah Jokowi Datang?
Perencanaan Matang dan...
Perencanaan Matang dan Value for Money Kunci Keberhasilan Modernisasi Alutsista
Sekjen Demokrat Buka...
Sekjen Demokrat Buka Suara soal Isu Capres Minimal Diusung 3 Partai: Belum Pernah Dibahas
Aksi Heroik Pilot Marinir...
Aksi Heroik Pilot Marinir yang Gugur Ditembak demi Selamatkan Kopassus Di Timtim
Statistikulasi dan Cerita...
Statistikulasi dan Cerita Produksi Beras Indonesia yang 'Wow'
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved