MA Tolak Kasasi KPU Makassar, Pakar Hukum: Aneh bin Ajaib!
A
A
A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makkasar terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dinilai janggal.
Sebab putusan PTTUN Makassar yang membatalkan Surat Keputusan (SK) pencalonan Danny Pomanto dan Indira Mulyasari sebagai wali kota dan wakil wali kota Makassar dinilai tidak memiliki dasar.
"Ini aneh bin ajaib. MA mengacaukan, pakai ilmu apa?" kata pakar hukum tata negara, Margarito Kamis kepada SINDOnews, Senin (23/4/2018). (Baca juga: Ratusan Pendukung Danny-Indira Kecewa Putusan MA )
Menurut dia, PTTUN tidak bisa tidak memiliki kewenangan memutus kasus sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada). Adapun kewenangan berada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dia pun menyarankan KPU untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) menyikapi putusan MA. "Solusinya PK, (putusan MA-red) kan tida ada ilmunya. Saya tahu putusan MA final, tapi putusan ini kayak begini, tidak ada dasar," tuturnya.
Sebab putusan PTTUN Makassar yang membatalkan Surat Keputusan (SK) pencalonan Danny Pomanto dan Indira Mulyasari sebagai wali kota dan wakil wali kota Makassar dinilai tidak memiliki dasar.
"Ini aneh bin ajaib. MA mengacaukan, pakai ilmu apa?" kata pakar hukum tata negara, Margarito Kamis kepada SINDOnews, Senin (23/4/2018). (Baca juga: Ratusan Pendukung Danny-Indira Kecewa Putusan MA )
Menurut dia, PTTUN tidak bisa tidak memiliki kewenangan memutus kasus sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada). Adapun kewenangan berada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dia pun menyarankan KPU untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) menyikapi putusan MA. "Solusinya PK, (putusan MA-red) kan tida ada ilmunya. Saya tahu putusan MA final, tapi putusan ini kayak begini, tidak ada dasar," tuturnya.
(dam)