Pulang Kampus FHUI Angkatan 98 Bahas Industri Fintech dan Olahraga
A
A
A
JAKARTA - Dekanat Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) akan menggelar acara ‘Pulang Kampus’ Pada 23 April 2018. Pada kesempatan awal, Alumni FHUI angkatan 1998 memberikan kontribusi menggelar dua sesi seminar hukum mengangkat topik terhangat di Industri. Ajang ini memang digelar untuk mengajak Alumni FHUI semua untuk berkontribusi untuk kampusnya.
Salah seorang Panitia dari Alumni FHUI 98, Yudhistira Ikhsan Pramana (Yudhis) mengatakan, seminar yang diselenggarakan di kampus FHUI, Depok, Jawa Barat itu akan mengusung dua tema. Yakni, pertama 'Fintech dalam Payung Hukum: Antara Regulasi & Perkembangan Teknologi' dan yang kedua adalah bertajuk 'Hukum dan Industri Olahraga di Indonesia'. Acara ini adalah rangkaian dari acara Reuni FHUI Angkatan 1998 yang tahun ini merayakan 20 tahun angkatan mereka.
Gelombang industri teknologi finansial tengah menjadi tren yang berkembang di Indonesia. Industri yang satu ini bahkan dengan cepat melesat sebagai primadona di sektor perekonomian dunia. Data statistik dari Bank Indonesia mencatat, total transaksi sektor teknologi finansial (fintech) di Indonesia pada tahun 2017 mencapai USD15,02 miliar atau Rp202,77 triliun.
Jumlah tersebut tumbuh 24,6% dari tahun sebelumnya. Pada 2017, total nilai transaksi di pasar fintech diproyeksikan mencapai USD18,65 miliar atau setara Rp251,775 triliun.
Saat inipun, menurut catatan Bank Indonesia, pengguna fintech juga semakin berkembang dari tahun ke tahun, dimana awalnya hanya 7% pada tahun 2006-2007, kini perkembangannya di tahun 2017 mencapai 78%. Jumlah pengguna fintech tercatat per 2017 adalah sebanyak 135-140 perusahaan.
Fintech bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses produk-produk keuangan, mempermudah transaksi dan juga meningkatkan literasi keuangan. Di Indonesia sendiri, fintech berkembang di berbagai sektor, mulai dari penggunaan teknologi dalam industri keuangan konvensional seperti bank mau pun non-bank, start-up pembayaran, peminjaman (lending), perencanaan keuangan (personal finance), investasi ritel, pembiayaan (crowdfunding), remitansi, riset keuangan, dan lain-lain.
Seiring berkembangnya industri ini di Tanah Air, kini industri fintech sudah berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dimana pada akhir bulan Maret 2018, OJK telah mengeluarkan aturan mengenai inovasi keuangan digital dalam bentuk Peraturan OJK (POJK).
Regulasi ini diperlukan untuk memastikan pelaksanaan sistem pembayaran peminat fintech dapat berjalan aman dan sesuai aturan. Sedangkan untuk pelaku usaha fintech, akan dibuat Sandbox Regulatory yang akan mengatur ketentuan bagi pelaku fintech yang kebanyakan adalah perusahaan start-up berskala kecil.
Potensi industri fintech dalam talkshow bertajuk 'Fintech dalam Payung Hukum: Antara Regulasi & Perkembangan Teknologi' itu akan menghadirkan sejumlah narasumber di bidangnya, yaitu Hendrikus Passagi, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech dari Otoritas Jasa Keuangan, Erwin Haryono, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran dari Bank Indonesia dan Daniswara Pradipta, Chief Legal & Compliance Officer dari PT Home Credit Indonesia, suatu perusahaan pembiayaan multiguna berbasis teknologi muktahir, yang termasuk perusahaan keuangan non-bank konvensional.
Para narasumber ini akan membahas isu-isu menarik terkait dengan penggunaan teknologi dalam industri keuangan konvensional seperti bank maupun non-bank, produk pembiayaan non-tunai, regulatory sandbox (program uji coba bagi start-up fintech), crowdfunding (pembiayaan), pengaturan OJK dan BI terhadap inovasi teknologi finansial termasuk mengenai pengaturan terhadap perlindungan keamanan data dan isu menarik lainnya terkait fintech.
Talkshow tersebut diselenggarakan Dekanat FHUI bersama alumni FHUI angkatan 98. "Melalui diskusi mengenai perkembangan teknologi finansial di Indonesia, kami alumni FHUI angkatan 1998, berharap akan bisa membuka wawasan para peserta, terutama mahasiswa generasi milenial yang hadir di sini, yang nantinya bercita-cita akan bekerja atau akan membuka bisnis dan peluang inovasi teknologi finansial," ujar Ketua Panitia Reuni 20 Tahun FHUI 98, Carolina Sophia Martha.
"Kami harap mereka bisa belajar mengenai apa saja yang perlu diperhatikan ketika memulai bisnisnya, perlindungan apa yang diberikan oleh lembaga keuangan negara, BI dan OJK terhadap para pelaku usaha teknologi finansial ini dan apa saja sih bentuk usaha teknologi finansial yang saat ini sedang berkembang di Indonesia," sambungnya.
Sementara itu, Chief Legal & Compliance Officer PT Home Credit Indonesia, Daniswara Pradiptha mengatakan sangat mengapresiasi diskusi positif yang digelar oleh Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia Angkatan tahun 1998. Melalui kegiatan ini, pihaknya berharap para peserta dapat memperoleh informasi yang bermanfaat serta lebih memahami industri teknologi finansial dan kaitannya dengan hukum di Indonesia.
Selain itu, pihaknya menyadari era digitalisasi semakin berkembang dengan cepat. Sehingga agar tetap kompetitif di industri, diperlukan adanya inovasi teknologi, namun tetap sejalan dengan aturan dan hukum yang berlaku.
"Dalam mengikuti perkembangan era digitalisasi, Home Credit berinvestasi pada keandalan teknologi, dimana saat ini proses persetujuan atau penolakan aplikasi pembiayaan yang diajukan oleh konsumen kami, dapat diketahui hanya dalam waktu 3 menit saja,” jelasnya.
Hukum dan olahraga
Sementara itu, potensi industri olahraga di Indonesia belum tergarap maksimal. Padahal di kancah internasional, potensi industri olahraga terbukti berkembang pesat, terutama dipengaruhi perkembangan internet dan dunia digital.
Kekuatan industri olahraga terlihat misalnya dalam hal transfer pemain bola yang mencapai angka ratusan miliar rupiah, penjualan kaus dari klub-klub besar, sepatu, dan merchandise olahraga lainnya. Brasil yang baru saja menjadi tuan rumah penyelenggaraan Olimpiade 2016 dilaporkan berhasil meraup keuntungan hingga USD9,3 miliar. Perusahaan televisi dilaporkan rela merogoh koceknya hingga Rp52,7 triliun untuk hak siar atas ajang olahraga empat tahunan ini.
Menpora, Imam Nahrawi meyakini bahwa kekuatan olahraga bisa menjadi sebuah kekuatan ekonomi yang luar biasa dan bisa dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat. Industri olahraga di Indonesia dipercaya juga memiliki peluang yang sangat besar.
Laporan yang diterima Kemenpora bahwa untuk setiap pertandingan klub sepak bola Tanah Air, seperti Arema Indonesia dari penjualan tiket saja dapat mencapai Rp1 miliar. Belum lagi, penjualan merchandise, makanan, dan minuman di sepanjang kompetisi berlangsung. Contohnya, satu outlet kecil merchandise Bobotoh di Bandung ada yang beromzet hingga Rp6 juta per hari.
Talkshow bertajuk 'Hukum dan Industri Olahraga di Indonesia' itu akan menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten. Talkshow akan dipandu oleh alumni FHUI 98 yaitu M Riza Hufaida, advokat yang mendedikasikan dirinya pada bidang olahraga.
Talkshow kemudian berkutat pada pembahasan isu-isu menarik terkait dengan pengaturan hukum mengenai olahraga dan industri olahraga di Indonesia, perlindungan atlet dari kaca mata hukum, perkembangan perlindungan asuransi bagi atlet, desain industri olahraga Indonesia, peran serta dari pemerintah, asosiasi atlet, pihak swasta dan sudut pandang atlet sendiri terhadap proyeksi perkembangan olahraga dan industri olahraga di Indonesia.
Anggota panel diskusi yang akan diundang antara lain perwakilan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga hingga pelaku industri dan atlet.
"Talkshow ini merupakan rangkaian dari acara besar Reuni 20 tahun FHUI 98 yang akan diselenggarakan di bulan September 2018,"ujar Ketua Umum Panitia Reuni FHUI 98, Carolina Sophia Martha.
"Selain itu, dalam waktu dekat, Indonesia mendapat kehormatan menjadi tuan rumah dalam beberapa acara keolahragaan Internasional, yaitu Asian Games 2018 di Jakarta dan Palembang, serta Asian Paragames 2018 di Jakarta. Jadi ini merupakan momen kesempatan emas untuk mendorong dan menggerakkan industri olahraga kita," sambung Martha.
Pemilihan topik hukum dan industri olahraga dipandang penting dan sesuai dengan kondisi terkini di Indonesia. Harapannya, ujar Martha, bisa membantu membenahi aspek kejelasan hukum dan peraturan. "Termasuk bagaimana aspek perlindungan asuransi dari para atlet Indonesia yang juga menjadi salah satu pilar penting bagi tumbuhnya industri olahraga."
Dekan FHUI, Prof Melda Kamil Ariadno mengatakan, 'Acara Pulang Kampus’ diadakan untuk mengumpulkan kembali para alumni FHUI yang sudah tersebar berkiprah di berbagai bidang sesuai keahliannya dan rangkaian acara ini menjadi bentuk kontribusi para alumni Fakultas Hukum tersebut, jadi dari alumni, untuk alumni, dan oleh alumni.
Melalui acara ini, Prof Melda ingin mengajak para alumni memberikan kontribusi untuk mewujudkan visi kampus FHUI sebagai pusat ilmu hukum unggulan dan berdaya saing di Asia Tenggara.
Salah seorang Panitia dari Alumni FHUI 98, Yudhistira Ikhsan Pramana (Yudhis) mengatakan, seminar yang diselenggarakan di kampus FHUI, Depok, Jawa Barat itu akan mengusung dua tema. Yakni, pertama 'Fintech dalam Payung Hukum: Antara Regulasi & Perkembangan Teknologi' dan yang kedua adalah bertajuk 'Hukum dan Industri Olahraga di Indonesia'. Acara ini adalah rangkaian dari acara Reuni FHUI Angkatan 1998 yang tahun ini merayakan 20 tahun angkatan mereka.
Gelombang industri teknologi finansial tengah menjadi tren yang berkembang di Indonesia. Industri yang satu ini bahkan dengan cepat melesat sebagai primadona di sektor perekonomian dunia. Data statistik dari Bank Indonesia mencatat, total transaksi sektor teknologi finansial (fintech) di Indonesia pada tahun 2017 mencapai USD15,02 miliar atau Rp202,77 triliun.
Jumlah tersebut tumbuh 24,6% dari tahun sebelumnya. Pada 2017, total nilai transaksi di pasar fintech diproyeksikan mencapai USD18,65 miliar atau setara Rp251,775 triliun.
Saat inipun, menurut catatan Bank Indonesia, pengguna fintech juga semakin berkembang dari tahun ke tahun, dimana awalnya hanya 7% pada tahun 2006-2007, kini perkembangannya di tahun 2017 mencapai 78%. Jumlah pengguna fintech tercatat per 2017 adalah sebanyak 135-140 perusahaan.
Fintech bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses produk-produk keuangan, mempermudah transaksi dan juga meningkatkan literasi keuangan. Di Indonesia sendiri, fintech berkembang di berbagai sektor, mulai dari penggunaan teknologi dalam industri keuangan konvensional seperti bank mau pun non-bank, start-up pembayaran, peminjaman (lending), perencanaan keuangan (personal finance), investasi ritel, pembiayaan (crowdfunding), remitansi, riset keuangan, dan lain-lain.
Seiring berkembangnya industri ini di Tanah Air, kini industri fintech sudah berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dimana pada akhir bulan Maret 2018, OJK telah mengeluarkan aturan mengenai inovasi keuangan digital dalam bentuk Peraturan OJK (POJK).
Regulasi ini diperlukan untuk memastikan pelaksanaan sistem pembayaran peminat fintech dapat berjalan aman dan sesuai aturan. Sedangkan untuk pelaku usaha fintech, akan dibuat Sandbox Regulatory yang akan mengatur ketentuan bagi pelaku fintech yang kebanyakan adalah perusahaan start-up berskala kecil.
Potensi industri fintech dalam talkshow bertajuk 'Fintech dalam Payung Hukum: Antara Regulasi & Perkembangan Teknologi' itu akan menghadirkan sejumlah narasumber di bidangnya, yaitu Hendrikus Passagi, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech dari Otoritas Jasa Keuangan, Erwin Haryono, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran dari Bank Indonesia dan Daniswara Pradipta, Chief Legal & Compliance Officer dari PT Home Credit Indonesia, suatu perusahaan pembiayaan multiguna berbasis teknologi muktahir, yang termasuk perusahaan keuangan non-bank konvensional.
Para narasumber ini akan membahas isu-isu menarik terkait dengan penggunaan teknologi dalam industri keuangan konvensional seperti bank maupun non-bank, produk pembiayaan non-tunai, regulatory sandbox (program uji coba bagi start-up fintech), crowdfunding (pembiayaan), pengaturan OJK dan BI terhadap inovasi teknologi finansial termasuk mengenai pengaturan terhadap perlindungan keamanan data dan isu menarik lainnya terkait fintech.
Talkshow tersebut diselenggarakan Dekanat FHUI bersama alumni FHUI angkatan 98. "Melalui diskusi mengenai perkembangan teknologi finansial di Indonesia, kami alumni FHUI angkatan 1998, berharap akan bisa membuka wawasan para peserta, terutama mahasiswa generasi milenial yang hadir di sini, yang nantinya bercita-cita akan bekerja atau akan membuka bisnis dan peluang inovasi teknologi finansial," ujar Ketua Panitia Reuni 20 Tahun FHUI 98, Carolina Sophia Martha.
"Kami harap mereka bisa belajar mengenai apa saja yang perlu diperhatikan ketika memulai bisnisnya, perlindungan apa yang diberikan oleh lembaga keuangan negara, BI dan OJK terhadap para pelaku usaha teknologi finansial ini dan apa saja sih bentuk usaha teknologi finansial yang saat ini sedang berkembang di Indonesia," sambungnya.
Sementara itu, Chief Legal & Compliance Officer PT Home Credit Indonesia, Daniswara Pradiptha mengatakan sangat mengapresiasi diskusi positif yang digelar oleh Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia Angkatan tahun 1998. Melalui kegiatan ini, pihaknya berharap para peserta dapat memperoleh informasi yang bermanfaat serta lebih memahami industri teknologi finansial dan kaitannya dengan hukum di Indonesia.
Selain itu, pihaknya menyadari era digitalisasi semakin berkembang dengan cepat. Sehingga agar tetap kompetitif di industri, diperlukan adanya inovasi teknologi, namun tetap sejalan dengan aturan dan hukum yang berlaku.
"Dalam mengikuti perkembangan era digitalisasi, Home Credit berinvestasi pada keandalan teknologi, dimana saat ini proses persetujuan atau penolakan aplikasi pembiayaan yang diajukan oleh konsumen kami, dapat diketahui hanya dalam waktu 3 menit saja,” jelasnya.
Hukum dan olahraga
Sementara itu, potensi industri olahraga di Indonesia belum tergarap maksimal. Padahal di kancah internasional, potensi industri olahraga terbukti berkembang pesat, terutama dipengaruhi perkembangan internet dan dunia digital.
Kekuatan industri olahraga terlihat misalnya dalam hal transfer pemain bola yang mencapai angka ratusan miliar rupiah, penjualan kaus dari klub-klub besar, sepatu, dan merchandise olahraga lainnya. Brasil yang baru saja menjadi tuan rumah penyelenggaraan Olimpiade 2016 dilaporkan berhasil meraup keuntungan hingga USD9,3 miliar. Perusahaan televisi dilaporkan rela merogoh koceknya hingga Rp52,7 triliun untuk hak siar atas ajang olahraga empat tahunan ini.
Menpora, Imam Nahrawi meyakini bahwa kekuatan olahraga bisa menjadi sebuah kekuatan ekonomi yang luar biasa dan bisa dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat. Industri olahraga di Indonesia dipercaya juga memiliki peluang yang sangat besar.
Laporan yang diterima Kemenpora bahwa untuk setiap pertandingan klub sepak bola Tanah Air, seperti Arema Indonesia dari penjualan tiket saja dapat mencapai Rp1 miliar. Belum lagi, penjualan merchandise, makanan, dan minuman di sepanjang kompetisi berlangsung. Contohnya, satu outlet kecil merchandise Bobotoh di Bandung ada yang beromzet hingga Rp6 juta per hari.
Talkshow bertajuk 'Hukum dan Industri Olahraga di Indonesia' itu akan menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten. Talkshow akan dipandu oleh alumni FHUI 98 yaitu M Riza Hufaida, advokat yang mendedikasikan dirinya pada bidang olahraga.
Talkshow kemudian berkutat pada pembahasan isu-isu menarik terkait dengan pengaturan hukum mengenai olahraga dan industri olahraga di Indonesia, perlindungan atlet dari kaca mata hukum, perkembangan perlindungan asuransi bagi atlet, desain industri olahraga Indonesia, peran serta dari pemerintah, asosiasi atlet, pihak swasta dan sudut pandang atlet sendiri terhadap proyeksi perkembangan olahraga dan industri olahraga di Indonesia.
Anggota panel diskusi yang akan diundang antara lain perwakilan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga hingga pelaku industri dan atlet.
"Talkshow ini merupakan rangkaian dari acara besar Reuni 20 tahun FHUI 98 yang akan diselenggarakan di bulan September 2018,"ujar Ketua Umum Panitia Reuni FHUI 98, Carolina Sophia Martha.
"Selain itu, dalam waktu dekat, Indonesia mendapat kehormatan menjadi tuan rumah dalam beberapa acara keolahragaan Internasional, yaitu Asian Games 2018 di Jakarta dan Palembang, serta Asian Paragames 2018 di Jakarta. Jadi ini merupakan momen kesempatan emas untuk mendorong dan menggerakkan industri olahraga kita," sambung Martha.
Pemilihan topik hukum dan industri olahraga dipandang penting dan sesuai dengan kondisi terkini di Indonesia. Harapannya, ujar Martha, bisa membantu membenahi aspek kejelasan hukum dan peraturan. "Termasuk bagaimana aspek perlindungan asuransi dari para atlet Indonesia yang juga menjadi salah satu pilar penting bagi tumbuhnya industri olahraga."
Dekan FHUI, Prof Melda Kamil Ariadno mengatakan, 'Acara Pulang Kampus’ diadakan untuk mengumpulkan kembali para alumni FHUI yang sudah tersebar berkiprah di berbagai bidang sesuai keahliannya dan rangkaian acara ini menjadi bentuk kontribusi para alumni Fakultas Hukum tersebut, jadi dari alumni, untuk alumni, dan oleh alumni.
Melalui acara ini, Prof Melda ingin mengajak para alumni memberikan kontribusi untuk mewujudkan visi kampus FHUI sebagai pusat ilmu hukum unggulan dan berdaya saing di Asia Tenggara.
(kri)