Komisi II Setuju Kasus Narkoba Bupati Ogan Ilir Tidak Boleh Terulang
Selasa, 17 April 2018 - 18:28 WIB

Komisi II Setuju Kasus Narkoba Bupati Ogan Ilir Tidak Boleh Terulang
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Firman Soebagyo menilai Badan Narkotika Nasiola (BNN) sebenarnya memiliki kewenangan untuk melakukan sidak tes urine terhadap para calon kepala daerah yang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Serentak 2018.
Test urine terhadap calon kepala daerah merupakan hal sangat baik. “Sebetulnya BNN bisa juga melakukan itu (sidak-red) untuk melakukan tes urine, karena ini untuk kebaikan juga,” kata Firman di Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Dia mengaku sepakat dengan adanya dorongan BNN untuk melakukan tes urine terhadap para calon kepala daerah.
Menurut dia, jangan sampai kasus Bupati Ogan Ilir Sumatra Selatan Ahmad Wazir Nofiadi Marwadi yang ditangkap BNN karena positif konsumsi narkoba jenis sabu terulang lagi.
“Untuk pejabat pemerintah pejabat negara itu harus clear and clean dari masalah narkoba. Oleh karena itu, kalau ada keinginan dari pada BNN dilibatkan saya rasa tepat ini untuk memberikan contoh,” tuturnya.
Dia menjelaskan, kasus Bupati Ogan Ilir sebenarnya tidak lagi dalam posisi pembelajaran tapi memang hukumnya wajib bagi pejabat pemerintah dan pejabat negara itu harus melawan narkoba bukan malah menggunakan narkoba.
“Kalau ada pejabat terindikasi menggunakan itu tentunya berhentikan saja dari jabatannya, itu bukan pemimpin yang baik. Bagaimana kalau ada pemimpin ada yang menggunakan narkoba, bagaimana rakyatnya. Saya kira harus ada tindakan kementerian terkait,” tuturnya.
Bahkan, Firman mengusulkan bila perlu, KPU membuat regulasi bahwa persyaratan untuk memenuhi menjadi calon kepala daerah atau anggota legislatif itu harus bebas narkoba.
“Isu narkoba ini sudah terjadi di mana-mana, artinya BNN melakukan itu tujuannya sangat baik untuk memberikan jawaban kepada publik bahwa kepala daerah juga clear dan clean dari narkoba,” katanya.
Anggota DPR Fraksi PKS, Almuzammil Yusuf mendukung usulan BNN melakukan sidak kepada seluruh para calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada Serentak 2018.
Menurut dia, jangan sampai ada kepala daerah terpilih nanti ternyata terlibat kasus narkoba. “Ya bagus, kalau perlu sidak dengan BNN/BNNP di sela-sela kampanye para calon sehingga lebih natural keadannya tanpa persiapan khusus para calon,” tutur Muzammil.
Menurut dia, hal ini harus dilakukan agar calon kepala daerah bisa dipastikan bersih dari narkoba.“Itu lebih baik daripada setelah terpilih baru diketahui yang bersangkutan bermasalah dalam narkoba,” ujarnya.
Di samping itu, Muzammil menilai secara umum tes kesehatan yang sudah memiliki payung hukum. Namun, bukan berarti tes urine yang dilakukan oleh BNN terhadap calon kepala daerah dilarang atau tidak diizinkan.
“Tidak ada masalah dan bagus jika dilakukan dalam kerangka sebagai bentuk komitmen kepala daerah untuk anti narkoba, itu bisa jadi arena kampanye anti narkoba semua calon,” tuturnya
Test urine terhadap calon kepala daerah merupakan hal sangat baik. “Sebetulnya BNN bisa juga melakukan itu (sidak-red) untuk melakukan tes urine, karena ini untuk kebaikan juga,” kata Firman di Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Dia mengaku sepakat dengan adanya dorongan BNN untuk melakukan tes urine terhadap para calon kepala daerah.
Menurut dia, jangan sampai kasus Bupati Ogan Ilir Sumatra Selatan Ahmad Wazir Nofiadi Marwadi yang ditangkap BNN karena positif konsumsi narkoba jenis sabu terulang lagi.
“Untuk pejabat pemerintah pejabat negara itu harus clear and clean dari masalah narkoba. Oleh karena itu, kalau ada keinginan dari pada BNN dilibatkan saya rasa tepat ini untuk memberikan contoh,” tuturnya.
Dia menjelaskan, kasus Bupati Ogan Ilir sebenarnya tidak lagi dalam posisi pembelajaran tapi memang hukumnya wajib bagi pejabat pemerintah dan pejabat negara itu harus melawan narkoba bukan malah menggunakan narkoba.
“Kalau ada pejabat terindikasi menggunakan itu tentunya berhentikan saja dari jabatannya, itu bukan pemimpin yang baik. Bagaimana kalau ada pemimpin ada yang menggunakan narkoba, bagaimana rakyatnya. Saya kira harus ada tindakan kementerian terkait,” tuturnya.
Bahkan, Firman mengusulkan bila perlu, KPU membuat regulasi bahwa persyaratan untuk memenuhi menjadi calon kepala daerah atau anggota legislatif itu harus bebas narkoba.
“Isu narkoba ini sudah terjadi di mana-mana, artinya BNN melakukan itu tujuannya sangat baik untuk memberikan jawaban kepada publik bahwa kepala daerah juga clear dan clean dari narkoba,” katanya.
Anggota DPR Fraksi PKS, Almuzammil Yusuf mendukung usulan BNN melakukan sidak kepada seluruh para calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada Serentak 2018.
Menurut dia, jangan sampai ada kepala daerah terpilih nanti ternyata terlibat kasus narkoba. “Ya bagus, kalau perlu sidak dengan BNN/BNNP di sela-sela kampanye para calon sehingga lebih natural keadannya tanpa persiapan khusus para calon,” tutur Muzammil.
Menurut dia, hal ini harus dilakukan agar calon kepala daerah bisa dipastikan bersih dari narkoba.“Itu lebih baik daripada setelah terpilih baru diketahui yang bersangkutan bermasalah dalam narkoba,” ujarnya.
Di samping itu, Muzammil menilai secara umum tes kesehatan yang sudah memiliki payung hukum. Namun, bukan berarti tes urine yang dilakukan oleh BNN terhadap calon kepala daerah dilarang atau tidak diizinkan.
“Tidak ada masalah dan bagus jika dilakukan dalam kerangka sebagai bentuk komitmen kepala daerah untuk anti narkoba, itu bisa jadi arena kampanye anti narkoba semua calon,” tuturnya
(dam)