Ketum MUI Sebut Sertifikasi Halal untuk Lindungi Umat
A
A
A
JAKARTA - Sertifikasi halal seharusnya sudah mulai diberikan kepada kalangan dunia usaha dan industri oleh Badan Penyelenggara Produk Jaminan Halal (BPH JPH) sesuai Undang-Undang (UU) JPH dan turunan UU yang lainnya.
Hal itu dikatakan Ketua Umum (Ketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin. Menurutnya, sehingga sertifikasi halal bisa melindungi umat dari produk yang tidak jelas.
"Dulu hanya MUI yang mengatur sepenuhnya, pembuatan sertifikat menjadi wajib dan pemerintah ikut melakukan penguatan hal ini, untuk mengawasi produk-produk yang tidak jelas," ujar Ma'ruf usai menjadi Keynote Speaker Seminar 'Mandatory Sertifikasi Halal oleh BPH JPH di Hotel Green Alia, Cikini, Jakarta, Senin (16/4/2018).
Ma'ruf menegaskan, prinsip dalam pemberian atau labeling sertifikasi halal terhadap produk tertentu hanya ada dua yakni, halal dan haram. Menurutnya, meski ada badan yang dibentuk pemerintah untuk mengurusi hal ini, namun yang menentukan haram atau halal berada di MUI.
"Badan itu hanya menerima pendaftaran dan diproses oleh lembaga pemeriksa kemudian diserahkan ke MUI untuk di fatwa dan diserahkan untuk dikeluarkan sertifikat. Oleh karena itu, peran MUI sangat besar sekali," ungkapnya.
Rais Aam PBNU ini menambahkan, sejauh ini sertifikasi halal yang dikeluarkan MUI diakuinya telah menjadi acuan dunia, dan telah diadopsi lembaga-lembaga dunia dalam memberikan rekomendasi dan pengakuan kepada kalangan dunia usaha dan industri.
Ma'ruf menegaskan, pengakuan MUI, mempunyai dampak yang luas terhadap hasil produksi yang diakui di dunia. "Dan Indonesia mempunyai pasar besar, namun Indonesia kita ingin jangan hanya jadi pasar, tapi menguasai dunia dengan ekspor-ekspor produk halal kita," tandasnya.
Hal itu dikatakan Ketua Umum (Ketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin. Menurutnya, sehingga sertifikasi halal bisa melindungi umat dari produk yang tidak jelas.
"Dulu hanya MUI yang mengatur sepenuhnya, pembuatan sertifikat menjadi wajib dan pemerintah ikut melakukan penguatan hal ini, untuk mengawasi produk-produk yang tidak jelas," ujar Ma'ruf usai menjadi Keynote Speaker Seminar 'Mandatory Sertifikasi Halal oleh BPH JPH di Hotel Green Alia, Cikini, Jakarta, Senin (16/4/2018).
Ma'ruf menegaskan, prinsip dalam pemberian atau labeling sertifikasi halal terhadap produk tertentu hanya ada dua yakni, halal dan haram. Menurutnya, meski ada badan yang dibentuk pemerintah untuk mengurusi hal ini, namun yang menentukan haram atau halal berada di MUI.
"Badan itu hanya menerima pendaftaran dan diproses oleh lembaga pemeriksa kemudian diserahkan ke MUI untuk di fatwa dan diserahkan untuk dikeluarkan sertifikat. Oleh karena itu, peran MUI sangat besar sekali," ungkapnya.
Rais Aam PBNU ini menambahkan, sejauh ini sertifikasi halal yang dikeluarkan MUI diakuinya telah menjadi acuan dunia, dan telah diadopsi lembaga-lembaga dunia dalam memberikan rekomendasi dan pengakuan kepada kalangan dunia usaha dan industri.
Ma'ruf menegaskan, pengakuan MUI, mempunyai dampak yang luas terhadap hasil produksi yang diakui di dunia. "Dan Indonesia mempunyai pasar besar, namun Indonesia kita ingin jangan hanya jadi pasar, tapi menguasai dunia dengan ekspor-ekspor produk halal kita," tandasnya.
(maf)