Dosen Filsafat UI Rocky Gerung Dilaporkan ke Polda Metro

Rabu, 11 April 2018 - 21:07 WIB
Dosen Filsafat UI Rocky...
Dosen Filsafat UI Rocky Gerung Dilaporkan ke Polda Metro
A A A
JAKARTA - Dosen Filsafat Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin (11/4/2018) sore.

Rocky dilaporkan oleh pihak yang menamakan diri Cyber Indonesia karena dianggap telah menyampaikan ujaran kebencian. Adapun yang dilaporkan adalah pernyataannya di televisi yang menyebut kitab suci adalah fiksi.

"Kita laporkan Rocky G yang menyatakan kitab suci itu fiksi. Kita bernegara, kita merdeka dan punya beberapa agama yang diakui negara, ada di sila pertama, artinya apakah sila pertama itu juga menjadi fiksi dalam tanda kutip," ujar Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Menurut dia, pernyataan Rocky telah menyinggung semua umat beragama karena kitab suci itu mengacu kepada Alquran, Injil, dan kita suci agama lain yang diakui oleh negara. Rocky dilaporkan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, Ketua Cyber Indonesia, Permadi Arya mengaku sudah melakukan analisis terhadap pernyataan Rocky.

Menurut dia, Rocky diduga melakukan ujaran kebencian meski tak menyebutkan kitab suci mana yang disebut fiksi. "Kita punya keyakinan kok dibuat fiksi, RG ini meski tak sebutkan agama, tapi sudah kena. Karena kitab suci dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia -red), merujuk ke Alquran, Injil, dan semua kitab suci yang diakui," tuturnya.

Dalam laporan itu, tambahnya, dia membawa sejumlah barang bukti berupa berkas, transkrip, dan rekaman video. "Kalau kitab suci fiksi, berarti semua yang ada di kitab suci rekaan dan khayalan. Di Youtube juga dia pernah bilang, Tuhan baru menciptakan manusia setelah baca buku Charles Darwin, makanya dia ini punya rekam jejak suka melakukan ujaran kebencian," tutur pria yang dikenal dengan nama Abu Janda ini.

Laporan Cyber Indonesia itu diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 11 April 2018 dengan sangkaan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU Tahun 2016 tentang ITE.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1395 seconds (0.1#10.140)