Putusan PTTUN Makassar Terkait SK Danny-Indira Dinilai Salah Besar

Jum'at, 06 April 2018 - 17:08 WIB
Putusan PTTUN Makassar Terkait SK Danny-Indira Dinilai Salah Besar
Putusan PTTUN Makassar Terkait SK Danny-Indira Dinilai Salah Besar
A A A
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menegaskan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar yang membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Makassar terkait penetapan Danny Pomanto-Indira Mulyasari sebagai calon wali kota dan wakil wali kota, salah besar.

Keputusan yang lahir dari gugatan yang diajukam Munafri Arippudin-A Rahmatika Dewi dinilai sebagai kekeliruan.

Margarito menegaskan PTTUN tidak bisa memeriksa perkara tentang sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada). Menurut dia, lembaga peradilan itu hanya bisa memeriksa perkara yang timbul dari terbitnya keputusan KPU.

"Hanya itu yang bisa diperiksa. Di luar itu tidak bisa," ungkap Margarito dalam diskusi bertajuk Mahkamah Agung di Pusaran Pilwalko Makassar, di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Margarito menjelaskan, perkara yang digugat ini bukan terkiat terbitnya keputusan KPU, melainkan tindakan-tindakan dari pemerintahan daerah. KPU, sambung dia, tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk tindakan pemerintahan daerah.

"Bagaimana bisa TUN periksa (perkara ini-red), tindakan hukum bagaimana," ujar dia.

Dia menegaskan, putusan PTTUN yang mengabulkan gugatan para penggugat dianggap salah besar. Oleh karena itu, kata dia, Mahkamah Agung (MA) wajib memeriksa putusan yang dianggap keliru tersebut cukup berdasarkan fakta hukum.

"Jangan ke kiri jangan ke kanan, lurus saja bertumpu saja pada fakta hukuma," tuturnya. Baca juga: Kasasi KPU Makassar Resmi Teregistrasi di MA )
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6737 seconds (0.1#10.140)