Politikus PAN Pertanyakan Dasar Penerbitan Perpres TKA

Jum'at, 06 April 2018 - 14:37 WIB
Politikus PAN Pertanyakan...
Politikus PAN Pertanyakan Dasar Penerbitan Perpres TKA
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengkritik penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

"Dikeluarkannya perpres 20 tahun 2018 dinilai sebagai kebijakan yang kurang tepat," ujar Saleh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/4/2018).

Menurut dia, publik tetap perlu mempelajari dan mengkritisi perpres tersebut. Terutama dari aspek keberpihakan pemerintah pada pekerja lokal.

Dia juga tidak sependapat dengan pertimbangan dikeluarkannya perpres untuk menarik investasi asing dan memperbaiki perekonomian nasional. "Alasan ini kelihatannya tidak mendasar, sebab selama ini orang asing yang mau berinvestasi selalu mendapat tempat dan dilindungi," tuturnya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan ada banyak perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia tanpa mengalami kendala sama sekali.

Dia khawatir justru kemudahan bagi masuknya TKA berdampak negatif, termasuk keterbatasan kemampuan pemerintah dalam melakukan pengawasan.

"Bisa saja, orang-orang yang masuk itu juga diiringi dengan masuknya barang-barang ilegal, termasuk narkoba. Tidak tertutup kemungkinan para TKA itu menyebarkan ideologi yang tidak sesuai dengan ideologi kita,” katanya.

Menutu Saleh, tidak ada jaminan masuknya TKA dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi angkatan kerja Indonesia. Apalagi, lanjut dia, jumlah pengangguran di Indonesia masih menjadi persoalan besar.

Dia menuturkan, jika TKA dipermudah, berarti persoalan pengangguran belum terselesaikan. “Yang baik itu jika investor asing datang dan merekrut pekerja lokal. Mereka dapat untung dengan usahanya, kita untung dengan adanya lapangan pekerjaan yang diciptakan,” katanya.

Dalam situs setkab. go.id, dijelaskan Presiden Jokowi pada 26 Maret 2018 telah menandatangani Perpres 20 Tahun 2018. Terbitnya perpres tersebut untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi.

Dalam perpres tersebut disebutkan, penggunaan TKA dilakukan oleh pemberi kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, yang dilakukan dengan memerhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.

Setiap pemberi kerja TKA, menurut perpres ini, wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA.

“TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri,” bunyi Pasal 4 ayat (1,2) perpres tersebut.

Perpres ini juga menegaskan pemberi kerja TKA pada sektor tertentu dapat mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA yang lain dalam jabatan yang sama, paling lama sampai dengan berakhirnya masa kerja TKA sebagaimana kontrak kerja TKA dengan pemberi kerja TKA pertama.

Sementara jenis jabatan, sektor, dan tata cara penggunaan TKA sebagaimana dimaksud, menurut perpres ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
(dam)
Berita Terkait
Layanan Sistem Komputerisasi...
Layanan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Kembali Dibuka
Sinergi Perkuat Aspek...
Sinergi Perkuat Aspek Safety, Elnusa Petrofin dan KNKT Gelar Program Mitigasi Risiko dan Rekomendasi Keselamatan Transportasi BBM
Usai Bentrok TKA China...
Usai Bentrok TKA China dengan Pekerja Lokal di PT GNI Morut, 70 Terduga Pelaku Ditahan Polisi
Kesenjangan Pekerja...
Kesenjangan Pekerja Disabilitas, PR Besar Bagi Pemerintah
9 Perusahaan P3MI Gugat...
9 Perusahaan P3MI Gugat Menteri Tenaga Kerja
Imbas Nyata Investasi...
Imbas Nyata Investasi di Bontang, Ratusan Tenaga Kerja Lokal Terserap
Berita Terkini
Menhut: Presiden Minta...
Menhut: Presiden Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Raksasa (yang) Tak Lagi...
Raksasa (yang) Tak Lagi Menakutkan
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Tidak Apa-apa
Transisi Energi, Prabowo...
Transisi Energi, Prabowo Akan Luncurkan BBM B50 pada 9 Juli 2026
AHY Serahkan Penentuan...
AHY Serahkan Penentuan Logo HUT ke-25 Partai Demokrat ke Publik, Ini Alasannya
Infografis
Ibadah Haji Dibatalkan,...
Ibadah Haji Dibatalkan, Ini 5 Dasar Pertimbangan Pemerintah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved