Kemenag Beberkan 26 Travel Umrah yang Sudah Tak Kantongi Izin
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan ada 26 travel yang sudah tidak memiliki izin menjadi penyelenggara perjalanan umrah.
Melalui akun Twitter resminya @Kemenag_RI, kementerian yang dipimpin Lukman Hakim Saifuddin mempublikasikan 26 travel tersebut.
Pencabutan izin dilakukan dalam kurun waktu tiga tahun, yakni sejak tahun 2015 hingga 2018. "Berikut 26 travel yang sudah tidak memiliki izin operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)," tulis pernyataan Kemenag melalui akun Twitternya, Jumat (6/4/2018).
Adapun 26 travel yang dimaksud sebagai berikut:
1. PT Mediterania Travel
2. Mustaqbal Lima
3. PT Ronalditya
4. PT Kopindo Wisata
5. PT Timur Sarana Tours & Travel
6. PT Diva Sakinah
7. PT Hikmah Sakti Perdana
8. PT First Anugerah Karya Wisata
9. PT Biro Perjalanan Wisata Al-Utswaniyah Tours
10. PT Interculture Tourindo
11. PT Amanah Bersama Umat
12. PT Solusi Balad Lumampah
13. PT Mustaqbal Wista Prima
Sebanyak 13 travel di atas dicabut izinnya sebagai PPIU.
Kemudian, terdapat delapan travel yang izinnya tidak dapat diperpanjang berdasarkan akreditasi.
Delapan travel itu sebagai berikut:
1. PT Caturdaya Utama
2. PT Huli Saodah
3. PT Maccadina
4. PT Gema Arofah
5. PT Wisata Pesona Nugraha
6. PT Assuryanisyah Cipta Prima
7. PT Maulana
8. PT Hodhod Azza Amira Wisata
Sebanyak lima travel tidak diperpanjang izinnya berdasarkan hasil pengawasan pengendalian, yakni
1. PT Al-Maha Tours & Travel
2. PT Assyifa Mandiri Wisata
3. PT Raudah Kharisma Wisata
4. PT Habab Al Hannaya Tours & Travel
5. PT Erni Prancarajati
Melalui akun Twitter resminya @Kemenag_RI, kementerian yang dipimpin Lukman Hakim Saifuddin mempublikasikan 26 travel tersebut.
Pencabutan izin dilakukan dalam kurun waktu tiga tahun, yakni sejak tahun 2015 hingga 2018. "Berikut 26 travel yang sudah tidak memiliki izin operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)," tulis pernyataan Kemenag melalui akun Twitternya, Jumat (6/4/2018).
Adapun 26 travel yang dimaksud sebagai berikut:
1. PT Mediterania Travel
2. Mustaqbal Lima
3. PT Ronalditya
4. PT Kopindo Wisata
5. PT Timur Sarana Tours & Travel
6. PT Diva Sakinah
7. PT Hikmah Sakti Perdana
8. PT First Anugerah Karya Wisata
9. PT Biro Perjalanan Wisata Al-Utswaniyah Tours
10. PT Interculture Tourindo
11. PT Amanah Bersama Umat
12. PT Solusi Balad Lumampah
13. PT Mustaqbal Wista Prima
Sebanyak 13 travel di atas dicabut izinnya sebagai PPIU.
Kemudian, terdapat delapan travel yang izinnya tidak dapat diperpanjang berdasarkan akreditasi.
Delapan travel itu sebagai berikut:
1. PT Caturdaya Utama
2. PT Huli Saodah
3. PT Maccadina
4. PT Gema Arofah
5. PT Wisata Pesona Nugraha
6. PT Assuryanisyah Cipta Prima
7. PT Maulana
8. PT Hodhod Azza Amira Wisata
Sebanyak lima travel tidak diperpanjang izinnya berdasarkan hasil pengawasan pengendalian, yakni
1. PT Al-Maha Tours & Travel
2. PT Assyifa Mandiri Wisata
3. PT Raudah Kharisma Wisata
4. PT Habab Al Hannaya Tours & Travel
5. PT Erni Prancarajati
(dam)