FUIB: Akan Ada Aksi jika Laporan Puisi Sukmawati Tak Diproses
A
A
A
JAKARTA - Pembacaan puisi 'Ibu Indonesia' oleh Sukmawati Soekarnoputri menuai kritikan oleh masyarakat khususnya umat Islam. Hingga saat ini ada hampir belasan laporan yang masuk dalam Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) oleh berbagai ormas.
Untuk hari ini saja, sudah bertambah lagi yang membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, terkait puisi 'Ibu Indonesia'. Forum Umat Indonesia Bersama (FUIB) bersama Forum Syuhada, Rizka Kamalia, Buya Irmansyah yang didampingi oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan Perkumpulan Pengkajian Notaris Muslim Indonesia (PPNMI).
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Forum Syuhada Indonesia, Khoirul Amin menegaskan, seluruh ormas Islam bakal melakukan aksi di depan Istana Kepresidenan apabila laporan yang mereka buat tak di lanjutkan atau tak ditindak oleh aparat kepolisian.
"Semua serba mungkin (aksi ke Istana) lihat perkembangan saja. Jadi, kalau memang proses hukum kita pasti berharap dengan referensi Ahok kemarin aparat hukum lebih kooperatif lah segera memproses kasus ini," kata Amin di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).
Namun, dirinya berharap agar aparat kepolisian atau penegak hukum bisa memproses atau menindaklanjuti semua laporan yang sudah masuk terkait puisi 'Ibu Indonesia' Sukmawati.
"Polisi harus bisa memproses kasus ini. Kemudian tidak sampai umat Islam enggak harus turun ke jalan lagi meminta keadilan," ujarnya.
Dirinya pun menegaskan, jika polisi benar-benar tak memproses laporan itu, maka kasus ini akan dibawa kepada Presiden Joko Widodo agar bisa mengambil langkah dan keputusan yang benar.
"Sangat mungkin (ke Presiden) kalau penegakan hukum tebang pilih. Karena hampir semua kami ulama aktivis kalau pun melakukan kesalahan sedikit itu langsung ditindak tapi kenapa kalau yang begini tidak secara cepat," tegasnya.
Selain itu, dirinya ingin agar seluruh umat Islam yang ada di seluruh Indonesia untuk membuat laporan terhadap Sukmawati di Polsek, Polres, Polda terdekat untuk melaporkan Sukmawati. Hal itu agar bisa mencapai 1 juta laporan terhadap Sukmawati.
"Jadi kita berharap 1 juta untuk Sukmawati dalam rangka mendorong aparat penegak hukum ini bersikap adil dan cepat dalam menanggani laporan. Karena ini yang dihina syariat Islam, jadi semua umat Islam berhak melaporkan dan harus ke polri," ucapnya.
Sementara itu, Edwin Irmansyah berbeda dengan pernyataan Amin yang akan melakukan aksi ke Istana Presiden jika polisi tak menindaklanjuti laporannya. Dirinya yakin jika polisi dapat dan mampu menyelesaikan kasus yang dihadapi oleh Sukmawati.
"Langkah hukum kita berikan kepercayaan penuh kepada kepolisian memproses secada hukum. Kita enggak khawatir kita positif polisi akan bertindak secara maksimal. Kita serahkan ke pada polri untuk bertindak, saya enggak tau aksi," ujar Edwin.
Wakil Ketua ACTA Ade Irfan Pulungan pun juga percaya kepada aparat kepolisan untuk bisa mengambil langkah yang benar dan mamproses laporan yang sudah kliennya buat itu.
"Jadi ini murni masalah hukum kita proses secara hukum, jadi jangan dikembangkan terhadap kemana. Ini proses hukum kami sebagai warga negara dan kedudukannya untuk melaporkan masalah," kata Irfan.
Empat laporan hari ini yang masuk ke Bareskrim Polri untuk melaporkan Sukmawati yakni :
Laporan dibuat oleh Riska Kamila dengan nomor laporan LP/461/IV/2018/Bareskrim, tanggal 5 April 2018, Edwin Irmansyah dengan nomor laporan LP/462/IV/2018/Bareskrim, tanggal 5 April 2018. Keduanya itu melaporkan Sukmawati yang didampingi oleh ACTA.
Lalu, Forum Ulama Indonesia Bersatu juga melaporkan dengan diwakili oleh Herlina Yulianti Aziz, LP/463/IV/2018/Bareskrim, tanggal 5 April 2018. Selanjutnya Perkumpulan Pengkajian Notaris Muslim Indonesia (PPNMI) yang diwakili oleh H Burhanuddin, LP/465/IV/2018/Bareskrim, tanggal 5 April 2018.
Sebelumnya, sudah ada 10 aporan yang masuk ke beberapa kantor polisi seperti di Bareskrim Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur. Berikut 10 Laporan yang sudah masuk:
Dua Laporan masuk ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh pengacara bernama Denny Andrian dengan nomor LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018. Laporan kedua dilakukan Ketua DPP Hanura Amron Asyhari dengan nomor LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018.
Lalu di Bareskrim terdapat enam laporan. Laporan dibuat oleh Forum Anti Penodaan Agama (FAPA) yang diwakili oleh Mursal Fadhilah. Laporan itu diterima dengan nomor LP/344/IV/2018/Bareskrim. Kemudian, laporan dilakukan oleh M Subhan di Bareskrim dengan nomor LP/445/IV/2018/Bareskrim.
Masih di Bareskrim Polri, laporan juga dibuat oleh Tim Pembela Ulama Indonesia (TPUI) diwakili Azam.Laporan TPUI diterima dengan nomor LP/450/IV/2018/Bareskrim tertanggal 4 April 2018. Selanjutnya, laporan dibuat oleh GMII (Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia) oleh Muhammad Fikri yang diterima dengan nomor LP/452/IV/2018/Bareskrim tanggal 4 april 2018.
Berikutnya, Persaudaraan Alumni 212 juga turut melaporkan Sukmawati ke Bareskrim. Laporan diterima dengan nomor LP/455/IV/2018 tertanggal 4 April 2018. Selanjutnya, laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer yang diwakili Irvan Noviandana juga diterima Bareskrim dengan nomor LP/457/IV/2018/Bareskrim.
Lalu, laporan dibuat oleh Bang Japar yang diwakili oleh Indra Linggawastu juga diterima oleh Bareskrim dengan nomor LP/460/IV/2018/Bareskrim, tanggal 4 April 2018.
Selain itu Sukmawati juga dilaporkan Pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Jawa Timur. Laporan itu diterima dengan nomor polisi LPB/407/IV/2018/UM/Jatim.
Putri sang proklamator itu disangkakan dengan Pasal 156 dan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama.
Untuk hari ini saja, sudah bertambah lagi yang membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, terkait puisi 'Ibu Indonesia'. Forum Umat Indonesia Bersama (FUIB) bersama Forum Syuhada, Rizka Kamalia, Buya Irmansyah yang didampingi oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan Perkumpulan Pengkajian Notaris Muslim Indonesia (PPNMI).
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Forum Syuhada Indonesia, Khoirul Amin menegaskan, seluruh ormas Islam bakal melakukan aksi di depan Istana Kepresidenan apabila laporan yang mereka buat tak di lanjutkan atau tak ditindak oleh aparat kepolisian.
"Semua serba mungkin (aksi ke Istana) lihat perkembangan saja. Jadi, kalau memang proses hukum kita pasti berharap dengan referensi Ahok kemarin aparat hukum lebih kooperatif lah segera memproses kasus ini," kata Amin di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).
Namun, dirinya berharap agar aparat kepolisian atau penegak hukum bisa memproses atau menindaklanjuti semua laporan yang sudah masuk terkait puisi 'Ibu Indonesia' Sukmawati.
"Polisi harus bisa memproses kasus ini. Kemudian tidak sampai umat Islam enggak harus turun ke jalan lagi meminta keadilan," ujarnya.
Dirinya pun menegaskan, jika polisi benar-benar tak memproses laporan itu, maka kasus ini akan dibawa kepada Presiden Joko Widodo agar bisa mengambil langkah dan keputusan yang benar.
"Sangat mungkin (ke Presiden) kalau penegakan hukum tebang pilih. Karena hampir semua kami ulama aktivis kalau pun melakukan kesalahan sedikit itu langsung ditindak tapi kenapa kalau yang begini tidak secara cepat," tegasnya.
Selain itu, dirinya ingin agar seluruh umat Islam yang ada di seluruh Indonesia untuk membuat laporan terhadap Sukmawati di Polsek, Polres, Polda terdekat untuk melaporkan Sukmawati. Hal itu agar bisa mencapai 1 juta laporan terhadap Sukmawati.
"Jadi kita berharap 1 juta untuk Sukmawati dalam rangka mendorong aparat penegak hukum ini bersikap adil dan cepat dalam menanggani laporan. Karena ini yang dihina syariat Islam, jadi semua umat Islam berhak melaporkan dan harus ke polri," ucapnya.
Sementara itu, Edwin Irmansyah berbeda dengan pernyataan Amin yang akan melakukan aksi ke Istana Presiden jika polisi tak menindaklanjuti laporannya. Dirinya yakin jika polisi dapat dan mampu menyelesaikan kasus yang dihadapi oleh Sukmawati.
"Langkah hukum kita berikan kepercayaan penuh kepada kepolisian memproses secada hukum. Kita enggak khawatir kita positif polisi akan bertindak secara maksimal. Kita serahkan ke pada polri untuk bertindak, saya enggak tau aksi," ujar Edwin.
Wakil Ketua ACTA Ade Irfan Pulungan pun juga percaya kepada aparat kepolisan untuk bisa mengambil langkah yang benar dan mamproses laporan yang sudah kliennya buat itu.
"Jadi ini murni masalah hukum kita proses secara hukum, jadi jangan dikembangkan terhadap kemana. Ini proses hukum kami sebagai warga negara dan kedudukannya untuk melaporkan masalah," kata Irfan.
Empat laporan hari ini yang masuk ke Bareskrim Polri untuk melaporkan Sukmawati yakni :
Laporan dibuat oleh Riska Kamila dengan nomor laporan LP/461/IV/2018/Bareskrim, tanggal 5 April 2018, Edwin Irmansyah dengan nomor laporan LP/462/IV/2018/Bareskrim, tanggal 5 April 2018. Keduanya itu melaporkan Sukmawati yang didampingi oleh ACTA.
Lalu, Forum Ulama Indonesia Bersatu juga melaporkan dengan diwakili oleh Herlina Yulianti Aziz, LP/463/IV/2018/Bareskrim, tanggal 5 April 2018. Selanjutnya Perkumpulan Pengkajian Notaris Muslim Indonesia (PPNMI) yang diwakili oleh H Burhanuddin, LP/465/IV/2018/Bareskrim, tanggal 5 April 2018.
Sebelumnya, sudah ada 10 aporan yang masuk ke beberapa kantor polisi seperti di Bareskrim Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur. Berikut 10 Laporan yang sudah masuk:
Dua Laporan masuk ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh pengacara bernama Denny Andrian dengan nomor LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018. Laporan kedua dilakukan Ketua DPP Hanura Amron Asyhari dengan nomor LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018.
Lalu di Bareskrim terdapat enam laporan. Laporan dibuat oleh Forum Anti Penodaan Agama (FAPA) yang diwakili oleh Mursal Fadhilah. Laporan itu diterima dengan nomor LP/344/IV/2018/Bareskrim. Kemudian, laporan dilakukan oleh M Subhan di Bareskrim dengan nomor LP/445/IV/2018/Bareskrim.
Masih di Bareskrim Polri, laporan juga dibuat oleh Tim Pembela Ulama Indonesia (TPUI) diwakili Azam.Laporan TPUI diterima dengan nomor LP/450/IV/2018/Bareskrim tertanggal 4 April 2018. Selanjutnya, laporan dibuat oleh GMII (Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia) oleh Muhammad Fikri yang diterima dengan nomor LP/452/IV/2018/Bareskrim tanggal 4 april 2018.
Berikutnya, Persaudaraan Alumni 212 juga turut melaporkan Sukmawati ke Bareskrim. Laporan diterima dengan nomor LP/455/IV/2018 tertanggal 4 April 2018. Selanjutnya, laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer yang diwakili Irvan Noviandana juga diterima Bareskrim dengan nomor LP/457/IV/2018/Bareskrim.
Lalu, laporan dibuat oleh Bang Japar yang diwakili oleh Indra Linggawastu juga diterima oleh Bareskrim dengan nomor LP/460/IV/2018/Bareskrim, tanggal 4 April 2018.
Selain itu Sukmawati juga dilaporkan Pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Jawa Timur. Laporan itu diterima dengan nomor polisi LPB/407/IV/2018/UM/Jatim.
Putri sang proklamator itu disangkakan dengan Pasal 156 dan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama.
(maf)